POJOKBOGOR.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan maladministrasi.

Dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Medan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kemudian diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku kesulitan mencairkan dana JHT mereka.

Baca Juga: Guru yang SKTP Belum Terbit di Info GTK Jangan Panik, Ada Beberapa Penyebab Teknis yang Sering Terjadi dan Bisa Diatasi

Dalam laporan yang masuk, para pelapor menyebut bahwa permohonan pencairan JHT ditolak karena status mereka di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) masih dianggap aktif bekerja.

Sebelumnya mereka tercatat sebagai pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan terkait pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.

 

Ombudsman Temukan Kejanggalan

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Ombudsman menilai bahwa alasan penolakan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Baca Juga: 30 Ide Menu Sahur Bergizi Selama Ramadan, Resep Praktis agar Tubuh Tetap Bertenaga

Dikutip pojokbogor.id dari Ombudsman RI. pada 13/3/2026.

Menurut Ombudsman, dengan berakhirnya status para pelapor sebagai THL.

Secara hukum mereka sudah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Artinya, para pegawai tersebut seharusnya berhak mengajukan pencairan dana JHT yang selama ini menjadi hak mereka ketika masih bekerja sebagai tenaga honorer.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan fakta lain di lapangan.

Ternyata sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru sudah berhasil mencairkan dana JHT mereka.

Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Temuan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.

 

Ombudsman Berikan Tindakan Korektif

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada pihak terkait.

Pertama, Ombudsman meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota segera menindaklanjuti dan memproses permohonan pencairan dana JHT secara penuh bagi para PPPK paruh waktu Kota Medan.

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen 6 Tahun 2026, Dana BOSP Boleh Dipakai Bayar Honor Guru Non ASN, Ini Penjelasannya

Selain itu, BPJS juga diminta berkoordinasi dengan masing-masing OPD terkait teknis pengurusan pencairan dana JHT tersebut.

Tidak hanya kepada BPJS, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan.

Salah satunya dengan memerintahkan pimpinan OPD untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa para PPPK tersebut pernah bekerja sebagai THL.

Surat tersebut dinilai penting sebagai dokumen pendukung dalam proses pencairan dana JHT.

Kasus ini menjadi perhatian serius Ombudsman karena menyangkut hak pekerja yang telah lama bekerja sebagai tenaga honorer.

Ombudsman berharap BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Medan dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar dana JHT para PPPK paruh waktu bisa dicairkan tanpa hambatan.

Jika koordinasi antarinstansi berjalan baik, proses pencairan dana JHT diharapkan dapat segera tuntas dan tidak lagi menimbulkan keluhan dari para pekerja.***