POJOKBOGOR.ID – Nasib Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban masih belum jelas menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang sudah mendapat kepastian menerima THR, para PPPK paruh waktu masih harus menunggu keputusan dari pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Tuban mengakui hingga saat ini belum ada kepastian apakah para PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji ke-14 tersebut atau tidak.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Bukan dari Belanja Pegawai

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Diskominfo-SP Tuban Arif Handoyo berkata bahwa persoalan utama terkait THR PPPK paruh waktu terletak pada sumber penggajian.

Baca Juga: Resmi Dicairkan! THR Rp20,8 Miliar untuk ASN dan PPPK Nagan Raya Mulai Masuk Rekening

Meski secara aturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara, sumber gaji mereka tidak berasal dari belanja pegawai.

Sebaliknya, gaji PPPK paruh waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa dalam bentuk upah.

Dikutip pojokbogor.id dari Radar Tuban pada 15/3/2026.

“Karena gajinya tidak masuk belanja pegawai, sehingga tidak masuk penganggaran THR di belanja pegawai,” jelas Arif.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Tak Cair Penuh, Padahal Anggaran Rp60,8 Miliar Sudah Disiapkan, Ini Penyebabnya

Hal ini membuat PPPK paruh waktu belum secara otomatis masuk dalam skema penerima THR seperti ASN lainnya.

 

Pemkab Tetap Mengupayakan THR

Meski belum ada kepastian, Pemkab Tuban mengaku tetap berupaya agar PPPK paruh waktu juga bisa menerima THR.

Namun pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Arif menyebut keputusan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait regulasi dan mekanisme penganggaran.

“Semoga saja PPPK paruh waktu juga dapat THR,” ujarnya.

 

Ada Sekitar 690 PPPK Paruh Waktu di Tuban

Saat ini jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban mencapai sekitar 690 orang.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026

Mereka merupakan eks tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Para pegawai tersebut ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah serta lembaga pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah.

Sebagian besar PPPK paruh waktu mulai aktif bekerja pada Januari 2026, sehingga masa kerja mereka juga belum genap satu tahun.

Kondisi inilah yang ikut mempengaruhi berbagai kebijakan terkait hak dan tunjangan yang bisa diterima.

Hingga pertengahan Maret 2026, kepastian THR bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban masih belum jelas.

Baca Juga: Formasi CASN 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth, Rekrutmen Dibatasi Kecuali 2 Sektor Ini

Kendala utama berasal dari sumber penggajian yang tidak masuk dalam belanja pegawai, sehingga tidak otomatis masuk dalam skema penerima THR.

Meski begitu, pemerintah daerah menyatakan tetap berupaya mencari solusi agar para PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tunjangan tersebut menjelang Lebaran.***