POJOKBOGOR.ID – Kabar penting datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebanyak 715 guru honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap bisa mengajar seperti biasa.

Keputusan ini diambil agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan lancar dan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru.

 

715 Guru Honorer Tetap Diberi Kesempatan Mengajar

Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah memastikan bahwa ratusan guru honorer yang tidak lulus PPPK tidak serta-merta diberhentikan.

Baca Juga: Angin Segar Guru Madrasah Swasta, DPR RI Didukung FGSNI untuk Percepat Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta

Mereka tetap diperbolehkan mengajar, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil karena keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

 

Gaji Dibayarkan dari Dana BOS

Meski tidak berstatus ASN atau PPPK, para guru honorer tersebut tetap akan menerima gaji. Sumber pembayarannya berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Dana BOS merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi operasional sekolah, termasuk pembayaran honor bagi tenaga pendidik non-ASN.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti Nasib Guru Madrasah Swasta, DPR RI Buka Peluang Besar Jadi ASN PPPK

Mekanisme ini memang diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS.

Artinya, selama guru honorer tersebut memenuhi kriteria, seperti tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki beban mengajar yang sesuai.

Sekolah dapat mengalokasikan dana BOS untuk membayar honor mereka.

 

Cegah Kekosongan Guru di Sekolah

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari kekurangan tenaga pengajar, khususnya di daerah pelosok Lombok Tengah.

Jika 715 guru honorer tersebut tidak lagi mengajar, dikhawatirkan proses pembelajaran akan terganggu.

Dinas Pendidikan menilai bahwa menjaga stabilitas pembelajaran jauh lebih penting, sembari menunggu kebijakan dan kesempatan seleksi PPPK berikutnya.

Baca Juga: Siap-Siap! THR PNS dan PPPK Cair Awal Puasa, Namun Tidak Termasuk 13 Tunjangan, Ini Penjelasannya

Sebanyak 715 guru honorer di Lombok Tengah yang tidak lolos seleksi PPPK tetap diperbolehkan mengajar.

Gaji mereka dibayarkan melalui dana BOS, bukan dari skema PPPK.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan guru di sekolah.***