POJOKBOGOR.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian guru madrasah swasta kini menjadi salah satu fokus perhatian DPR RI.

Ia menyebut, dorongan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah strategis agar jalan menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat penutupan Masa Sidang III Tahun 2025–2026 DPR RI, Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PNS 2026 untuk SMA Unggul Garuda Baru, Simak Syarat, Jadwal, dan Tahapan Lengkapnya

Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa isu ini menjadi bagian dari fungsi konstitusional DPR RI bersama Pemerintah dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan dan keagamaan.

 

Status Guru Madrasah Swasta Jadi Perhatian DPR

Menurut Puan, kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian guru madrasah swasta selama ini belum sepenuhnya setara dengan guru di sekolah negeri.

Padahal, kontribusi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sangat signifikan.

Baca Juga: Rahasia Lolos CPNS 2026, Strategi Lengkap dari Seleksi Administrasi hingga SKB

DPR RI, kata dia, memandang penting adanya kebijakan afirmatif agar guru madrasah swasta mendapatkan peluang yang adil untuk diangkat menjadi PPPK.

Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka dalam dunia pendidikan.

Isu ini pun telah dibahas secara serius dalam sejumlah rapat kerja DPR RI bersama Pemerintah.

Termasuk dalam pembahasan kebijakan pengelolaan ASN dan sektor pendidikan keagamaan.

 

Usulan Jalur Afirmasi PPPK

Selain pernyataan Ketua DPR RI, Komisi VIII DPR RI turut mengambil langkah konkret dengan mengusulkan agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK melalui jalur afirmasi.

Jalur afirmasi ini diusulkan sebagai mekanisme khusus, bahkan tanpa harus melalui seleksi kompetitif seperti pada skema PPPK umum.

Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan masa pengabdian dan kontribusi nyata guru madrasah swasta yang telah bertahun-tahun mengabdi di berbagai daerah.

Ketua Komisi VIII DPR RI menilai, pendekatan afirmatif ini penting sebagai bentuk keadilan sosial.

Baca Juga: HEBAT! 500 ASN Sulsel Ikuti Seleksi Komcad Tentara Nasional Indonesia, Siap Bela Negara Tanpa Lepas Status

Banyak guru madrasah swasta yang selama ini belum memiliki kepastian status, meski beban kerja dan tanggung jawabnya tidak jauh berbeda dengan guru ASN.

 

Kolaborasi DPR RI dan Pemerintah

Dorongan pengangkatan PPPK guru madrasah swasta juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai instansi pembina madrasah.

DPR RI bersama Pemerintah disebut tengah membahas kemungkinan pengusulan ratusan ribu formasi PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen memperluas akses status ASN melalui skema PPPK.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Ini Dokumen dan Cara Daftar Mutasi ASN SMA Garuda Baru

Terutama bagi tenaga pendidik yang selama ini berada di bawah naungan lembaga pendidikan swasta berbasis keagamaan.

Dengan adanya usulan tersebut, peluang guru madrasah swasta untuk memperoleh status ASN melalui PPPK dinilai semakin terbuka.

Meski keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan Pemerintah dan ketersediaan formasi nasional.

 

Relevansi dan Dampak Kebijakan

Isu pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta mencerminkan dinamika kebijakan kepegawaian di Indonesia yang terus berkembang.

Selama ini, guru madrasah swasta kerap menghadapi keterbatasan akses dalam sistem rekrutmen ASN.

Jika jalur afirmasi ini disetujui dan direalisasikan, kebijakan tersebut berpotensi membawa dampak besar terhadap kesejahteraan guru, stabilitas tenaga pendidik, serta kualitas pendidikan madrasah secara keseluruhan.

Namun demikian, mekanisme teknis, jumlah formasi, hingga regulasi pendukung masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: Mutasi ASN PNS Karier Dibuka 20 Februari 2026, Ini Daftar Penempatan SMA Unggul Garuda

Pernyataan Puan Maharani menegaskan bahwa pengangkatan PPPK guru madrasah swasta kini menjadi fokus penting DPR RI.

Melalui usulan jalur afirmasi yang didorong Komisi VIII DPR RI, peluang guru madrasah swasta untuk mendapatkan status ASN semakin terbuka.

Meski masih menunggu kebijakan final dari Pemerintah, langkah ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik madrasah swasta di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh keputusan Pemerintah terkait formasi PPPK dan regulasi pelaksanaannya.***