BOGOR.POJOKSATU.id - Nama Ketua DPR RI Puan Maharani kembali dikaitkan dengan kursi Wakil Presiden setelah perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Narasi yang beredar menyebut Puan berpeluang menggantikan Gibran apabila posisi Wakil Presiden nantinya kosong.

Lantas, benarkah Puan Maharani sudah dipersiapkan untuk menggantikan Gibran?

Hingga Selasa, 6 Oktober 2026 pagi, belum ada keputusan resmi yang menyatakan Puan Maharani akan menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka.

Gibran juga masih berstatus sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

Isu tersebut kembali ramai bersamaan dengan bergulirnya Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Namun, permintaan pemohon dalam sebuah perkara tidak bisa disamakan dengan putusan pengadilan.

Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.

Artinya, sebelum putusan tersebut dibacakan, klaim bahwa Gibran telah resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden tidak memiliki dasar.***