BOGOR, POJOKSATU.id - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menerbitkan kebijakan baru yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat menjalankan tugas maupun di luar jam dinas.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani Kapolri pada 30 Oktober 2026 di Jakarta.

Aturan ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri dan berlaku di semua tingkatan kepolisian, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.

Dalam surat edaran tersebut, Polri secara tegas melarang penggunaan perangkat rokok elektrik tanpa membedakan lokasi maupun waktu penggunaannya.

“Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya institusi kepolisian dalam memperkuat kedisiplinan, menjaga integritas, serta meningkatkan profesionalisme seluruh personel.

Selain menyangkut kedisiplinan, larangan penggunaan vape juga berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Polri menyoroti adanya risiko perangkat rokok elektrik dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang disebut dapat disalahgunakan melalui perangkat vape.

Dalam ketentuan yang dirujuk surat edaran tersebut, etomidate dinyatakan masuk dalam kelompok Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh personel Polri diharapkan mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik, termasuk ketika sedang tidak bertugas.

Penerapan aturan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal institusi.

Larangan ini juga menunjukkan bahwa standar kedisiplinan anggota kepolisian tidak hanya berlaku selama menjalankan tugas, tetapi turut mencakup perilaku di luar lingkungan kerja.