BOGOR, POJOKSATU.id - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah daerah belum sepenuhnya menjalankan kegiatan usaha. Namun, pemerintah memastikan para manajer koperasi yang sudah menandatangani kontrak kerja tetap berhak mendapatkan gaji.

Bahkan, penghasilan manajer Kopdes Merah Putih bisa mencapai Rp9,3 juta per bulan, meskipun gerai koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi secara penuh.

Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Destry, pembayaran gaji diberikan kepada manajer yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Destry.

Destry menjelaskan bahwa manajer koperasi tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan meskipun fasilitas maupun kegiatan operasional belum sepenuhnya berjalan.

Mereka ditugaskan mempersiapkan berbagai kebutuhan bisnis koperasi sebelum mulai melayani masyarakat.

Pekerjaan tersebut meliputi pemetaan kebutuhan pasar ritel, pendataan potensi produk lokal, hingga penyusunan kebutuhan operasional koperasi.

Dengan demikian, tugas manajer tidak sebatas mengawasi gerai, tetapi juga menyiapkan pengembangan usaha agar koperasi dapat menjalankan kegiatan bisnis.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran pembayaran gaji manajer Koperasi Merah Putih untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Besaran penghasilan yang diberikan tidak sama di setiap daerah karena menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan tunjangan umum.

"Gajinya kisaran antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan ditambah tunjangan umum," kata Destry.