POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi mengalokasikan dana Rp55 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat bersama DPR.

THR disebut akan cair pada awal Ramadan 2026. Jika mengacu kalender, Lebaran diperkirakan jatuh 21 atau 22 Maret 2026.

Baca Juga: Formasi Guru PPPK Bakal Diganti PNS? Ini Penjelasan Terbaru dari BKN

Sehingga pencairan kemungkinan berlangsung sekitar 11–15 Maret 2026 atau sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.

 

THR ASN Cair Awal Puasa

Total anggaran THR tahun 2026 mencapai Rp55 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp49,9 triliun.

Anggaran tersebut sudah masuk dalam proyeksi belanja pemerintah triwulan I 2026 yang mencapai Rp809 triliun.

Baca Juga: Kapan THR ASN dan PPPK 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya

THR ini akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Lebaran.

Pemerintah menegaskan belanja negara pada awal 2026 dilakukan tepat waktu untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.

 

Rapel Pensiunan Sudah Dialokasikan

Selain THR, pemerintah juga memastikan rapel pensiun sudah memiliki dasar hukum dan anggaran resmi.

Rapel ini akan disalurkan melalui PT Taspen untuk pensiunan ASN dan PT Asabri bagi pensiunan TNI-Polri.

Yang perlu dipahami, pencairan rapel tidak dilakukan serentak. Prosesnya bertahap karena harus melalui verifikasi data satu per satu.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan transfer, rekening tidak aktif, atau masalah administratif lainnya.

Baca Juga: BKN Tegaskan Nasib Kontrak PPPK Bukan Soal Dana, tapi Penilaian e-Kinerja

Penerima rapel meliputi pensiunan ASN, pensiunan TNI-Polri, janda atau duda pensiun, serta ahli waris sah yang terdaftar resmi.

 

Nominal Bisa Berbeda-Beda

Besaran rapel tiap orang tidak sama. Perhitungannya berdasarkan gaji pokok terakhir, pangkat, golongan, masa kerja, serta tunjangan keluarga yang melekat.

Karena itu, wajar jika nominal antar pensiunan berbeda meski pensiun di tahun yang sama.

Baca Juga: WAJIB TAHU! PPPK Masuk Penerima THR ASN 2026, Ini Hitungan Gaji dan Jadwalnya

Pemerintah juga mengingatkan agar pensiunan tidak percaya pada oknum yang meminta OTP, PIN, atau pungutan untuk mempercepat pencairan.

Proses resmi tidak membutuhkan biaya tambahan.

THR ASN 2026 dipastikan cair pada awal Ramadan dengan anggaran Rp55 triliun.

Baca Juga: Jadwal Perkiraan THR PNS Cair Maret 2026 dan Gaji ke-13 2026, Apakah Dibayarkan Bersamaan? Ini Penjelasannya

Sementara rapel pensiunan sudah dialokasikan dan dibayarkan bertahap melalui Taspen dan Asabri.

Pemerintah menegaskan hak pensiun tidak dihapus atau dibatalkan, hanya menunggu proses verifikasi administrasi.

Pensiunan diminta tetap tenang dan memastikan data serta rekening dalam kondisi aktif.***