POJOKBOGOR.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun 2026, PPPK termasuk dalam kelompok ASN yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti PNS dan aparatur lainnya.

Artinya, PPPK tidak hanya menerima gaji bulanan, tetapi juga mendapat hak THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

 

PPPK Termasuk Penerima THR 2026

Pemerintah menetapkan bahwa PPPK masuk dalam kategori ASN penerima THR 2026.

Baca Juga: RESMI! 3.531 ASN Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj untuk Sukseskan Haji 2026, Proses Sesuai Aturan

Kebijakan ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, di mana seluruh ASN aktif memperoleh tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu tetap memiliki hak atas THR, meski ada perbedaan dalam komponen perhitungannya.

 

Komponen THR untuk PPPK

Secara umum, komponen THR PPPK diperkirakan mencakup:

1. Gaji pokok satu bulan sesuai golongan dan masa kerja

Baca Juga: Jadwal Perkiraan THR PNS Cair Maret 2026 dan Gaji ke-13 2026, Apakah Dibayarkan Bersamaan? Ini Penjelasannya

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan (jika ada)

Untuk PPPK penuh waktu, di beberapa instansi tunjangan kinerja juga dapat menjadi bagian dari dasar perhitungan THR.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap menerima THR, tetapi biasanya hanya dihitung berdasarkan gaji pokok tanpa tunjangan kinerja penuh.

Baca Juga: Rapel dan Kenaikan Pensiun 2026 Belum Diputuskan, Pensiunan Diminta Selalu Cek Info Resminya

Besaran pastinya tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.

 

Perkiraan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026

Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026.

Namun jika mengacu pada pola sebelumnya, THR ASN dan PPPK biasanya dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Fakta KIP Kuliah 2026! Status Anak Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 H jatuh sekitar 21–22 Maret 2026.

Maka pencairan THR PPPK kemungkinan berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Jadwal final tetap menunggu Peraturan Pemerintah atau aturan teknis dari Kementerian Keuangan.

 

Rincian Gaji Pokok PPPK 2026

Gaji pokok menjadi salah satu dasar utama perhitungan THR. Berikut estimasi gaji pokok PPPK 2026 per golongan:

Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V–X (0 tahun): sekitar Rp 2.511.500 – Rp 3.339.100

Baca Juga: Cek Fakta Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen? Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen

Golongan XI–XVII (0 tahun): sekitar Rp 3.480.300 – Rp 4.462.500

Nominal tersebut merupakan gaji pokok bulanan yang nantinya menjadi salah satu komponen dasar dalam perhitungan THR 2026.

 

Syarat PPPK Berhak Menerima THR

Agar berhak menerima THR 2026, PPPK umumnya harus memenuhi syarat berikut:

- Sudah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan, biasanya Februari 2026

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Simak Estimasi Tanggal, Besaran dan Mekanisme Transfer Taspen

- Memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya

- Berstatus aktif dan terdaftar secara administratif dalam sistem kepegawaian

Jika status kepegawaian tidak aktif atau belum memenuhi masa kerja, maka hak THR bisa saja tidak diberikan.

PPPK dipastikan termasuk penerima THR ASN 2026.

Komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan perbedaan perhitungan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Perkiraan pencairan berada pada awal hingga pertengahan Maret 2026, namun jadwal resmi masih menunggu regulasi pemerintah.

PPPK disarankan memantau pengumuman resmi agar mendapatkan informasi yang akurat.***