POJOKBOGOR.ID - Kabar penting untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpanjangan kontrak kerja ternyata tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya anggaran, melainkan berdasarkan hasil kinerja pegawai itu sendiri.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, dalam keterangannya yang dikutip dari salah satu media.

Baca Juga: Jadwal Perkiraan THR PNS Cair Maret 2026 dan Gaji ke-13 2026, Apakah Dibayarkan Bersamaan? Ini Penjelasannya

Ia menekankan bahwa evaluasi kontrak PPPK sepenuhnya mengacu pada penilaian kinerja yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

 

Kinerja Jadi Penentu Utama

Suharmen menjelaskan, kontrak PPPK yang akan diperpanjang atau tidak sangat bergantung pada capaian kinerja masing-masing pegawai.

Penilaian tersebut terekam dalam sistem e-kinerja yang wajib diisi oleh seluruh PPPK.

Baca Juga: Rapel dan Kenaikan Pensiun 2026 Belum Diputuskan, Pensiunan Diminta Selalu Cek Info Resminya

Dari data inilah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan evaluasi.

Jika hasil penilaian menunjukkan kinerja berada di bawah standar yang telah ditetapkan.

Maka PPK memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK tersebut.

Artinya, kontrak tidak otomatis diperpanjang hanya karena masa kerjanya habis.

 

E-Kinerja Wajib Diisi

Sistem e-kinerja menjadi tolok ukur utama dalam proses evaluasi ini.

Semua PPPK diwajibkan menginput laporan kerja secara berkala sesuai ketentuan.

Data yang diinput tersebut menjadi dasar objektif bagi pimpinan instansi dalam menilai produktivitas, tanggung jawab, dan capaian target pegawai.

Baca Juga: Fakta KIP Kuliah 2026! Status Anak Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Karena itu, PPPK diimbau serius dalam mengisi dan melaporkan kinerjanya. Catatan di sistem tersebut bisa menentukan masa depan kontraknya.

 

Bukan Karena Alasan Anggaran

Dalam pernyataannya, Suharmen juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan oleh pemerintah daerah atau instansi untuk menghentikan kontrak PPPK.

Kemampuan fiskal bukan dasar pemutusan hubungan kerja PPPK.

Baca Juga: Fakta KIP Kuliah 2026! Status Anak Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Jika sejak awal instansi mengusulkan formasi PPPK, maka kebutuhan anggaran untuk gaji dan tunjangan sudah seharusnya diperhitungkan.

Dengan kata lain, alasan tidak ada anggaran tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai.

 

Formasi Harus Lewat Analisis Jabatan

Sebelum membuka formasi PPPK, setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Dari hasil analisis inilah ditentukan kebutuhan pegawai, termasuk konsekuensi pembiayaan gaji dan tunjangannya.

Jadi, perencanaan anggaran sudah menjadi bagian dari proses awal.

Karena itu, evaluasi kontrak PPPK sepenuhnya kembali pada performa individu, bukan situasi keuangan instansi.

Perpanjangan kontrak PPPK tidak ditentukan oleh ketersediaan anggaran, melainkan berdasarkan kinerja yang tercatat di sistem e-kinerja.

Jika performa tidak memenuhi standar, kontrak bisa saja tidak diperpanjang.

Baca Juga: Cek Fakta Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen? Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen

PPPK diharapkan fokus menjaga kualitas kerja dan memastikan laporan kinerja terisi dengan baik.

Sebab, itulah faktor utama yang menentukan kelanjutan status kepegawaiannya.***