POJOKBOGOR.ID - Banyak Bapak/Ibu guru sering bertanya-tanya ketika membandingkan tunjangan profesi guru (TPG) dengan rekan sejawat.
Ada yang menerima nominal lebih besar, ada juga yang terlihat lebih kecil. Pertanyaannya, mengapa besaran TPG guru bisa berbeda-beda?
Hal ini sebenarnya cukup wajar.
Baca Juga: THR Belum Dibayar Perusahaan? Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker Lewat WhatsApp, Ini Caranya
Besaran tunjangan sertifikasi memang tidak sama untuk setiap guru, karena ditentukan oleh beberapa faktor penting seperti golongan, status kepegawaian, hingga sistem impassing bagi guru non ASN.
Supaya tidak salah paham, yuk kita bahas satu per satu dengan sederhana.
Perbedaan Golongan Mempengaruhi Besaran TPG
Untuk guru ASN, besaran TPG pada dasarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Nah, di sinilah letak perbedaannya.
Setiap guru memiliki golongan dan masa kerja yang berbeda, sehingga gaji pokoknya juga tidak sama.
Misalnya saja:
1. Guru golongan III dengan masa kerja tertentu bisa memiliki gaji pokok sekitar Rp3 jutaan.
2. Sementara guru golongan IV dengan masa kerja lebih lama bisa memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Karena TPG mengikuti gaji pokok tersebut, otomatis nominal tunjangan profesi yang diterima juga ikut berbeda.
Jadi kalau Bapak/Ibu melihat ada guru yang menerima tunjangan lebih besar, kemungkinan besar karena golongan atau masa kerjanya memang lebih tinggi.
Status ASN dan Non ASN Juga Berpengaruh
Selain golongan, faktor lain yang mempengaruhi besaran TPG adalah status kepegawaian guru.
Untuk guru ASN, tunjangan profesi diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Informasi Lengkap ASN dan PPPK Kota Bogor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Sedangkan untuk guru non ASN, besarannya tidak selalu sama.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, ada dua kemungkinan besaran tunjangan bagi guru non ASN, tergantung pada statusnya.
Banyak guru non ASN yang menerima TPG sekitar Rp2 juta per bulan, setelah dipotong pajak dan iuran kesehatan.
Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya
Namun ada juga guru non ASN yang menerima tunjangan lebih besar jika memiliki status tertentu.
Sistem Impassing Bisa Membuat TPG Lebih Besar
Salah satu faktor yang sering membuat perbedaan nominal TPG adalah status impassing.
Bagi Bapak/Ibu yang mungkin belum familiar, impassing adalah proses penyetaraan jabatan guru non ASN dengan jenjang jabatan PNS.
Baca Juga: KPK Tegaskan ASN! Mobil Dinas Jangan Dipakai untuk Mudik atau Kepentingan Pribadi
Jika seorang guru non ASN telah memiliki SK impassing, maka tunjangan profesinya tidak lagi mengikuti angka Rp2 juta seperti non ASN biasa.
Sebaliknya, TPG guru impassing bisa setara dengan gaji pokok PNS sesuai jenjang yang tertera dalam SK tersebut.
Inilah sebabnya ada guru non ASN yang nominal tunjangannya bisa terlihat lebih besar dibandingkan rekan non ASN lainnya.
Potongan Pajak Juga Mempengaruhi Nominal yang Diterima
Selain faktor status dan golongan, ada hal lain yang kadang membuat guru merasa nominal tunjangannya berbeda, yaitu potongan pajak dan iuran kesehatan.
TPG biasanya dikenakan beberapa potongan seperti:
Baca Juga: 7 Tema Khutbah Idul Fitri yang Menyentuh Hati, Pesannya Relate untuk Semua Generasi
1. Pajak penghasilan (PPH)
2. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Karena potongan ini bisa berbeda tergantung golongan dan status kepegawaian, jumlah yang masuk ke rekening guru bisa saja tidak persis sama dengan nominal awal.
Baca Juga: Promo Ramadan di Mall Bogor Mulai Ramai, Diskon Fashion Muslim hingga 60 Persen
Dengan Memahami Sistemnya, Guru Tidak Perlu Bingung
Bapak/Ibu, perbedaan besaran TPG sebenarnya bukan sesuatu yang aneh.
Sistem ini memang disusun mengikuti struktur gaji dan status kepegawaian masing-masing guru.
Yang terpenting, Bapak/Ibu bisa mengecek data pribadi melalui Info GTK, terutama bagian komponen gaji atau status kepegawaian.
Baca Juga: Cara Isi BBM Lewat MyPertamina Tanpa Ribet, Pengguna Baru Wajib Tahu! Begini Langkah Lengkapnya
Dengan memahami faktor-faktor seperti golongan, status ASN atau non ASN, serta sistem impassing, Bapak/Ibu tidak perlu lagi bingung ketika melihat perbedaan nominal tunjangan profesi di antara guru.
Semoga penjelasan ini bisa membantu dan membuat informasi tentang TPG guru menjadi lebih jelas dan tidak lagi menimbulkan salah paham di kalangan pendidik.***




