POJOKBOGOR.ID - Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap Muslim saat bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ibadah ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini 5 Hal Paling Penting dari MenPANRB
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan zakat tersebut harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mutasi PNS Lewat ASN Karier di SIASN, dari Syarat hingga Persetujuan BKN
Dengan zakat ini, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan bisa dirasakan lebih merata.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
Kewajiban ini berlaku untuk setiap jiwa, termasuk anak-anak, dengan pembayaran dapat diwakilkan oleh kepala keluarga.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp50.000 per jiwa.
Ketentuan ini mengikuti harga rata-rata beras yang berlaku.
Waktu dan Penyaluran
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.
Penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat dianjurkan sebelum pelaksanaan salat Id.
Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen CPNS 2026 Capai 160 Ribu Formasi, Fokus Gantikan ASN Pensiun, Ini Penjelasannya
Nah agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung saat hari raya.
Zakat yang dihimpun oleh BAZNAS akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Idul Fitri.
Untuk tahun 2026, besarannya ditetapkan Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras.
Untuk informasi lengkap seputar ramadan 2026 bisa kunjungi website Ramadhan Pojoksatu.id
Demikian selain menyempurnakan ibadah puasa, zakat fitrah menjadi sarana berbagi agar kebahagiaan Lebaran dirasakan bersama.***




