POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi menghapus penulisan status PNS dan PPPK di KTP serta Kartu Keluarga (KK).

Mulai tahun 2026, kolom pekerjaan akan ditulis seragam menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru 2026 Resmi Diumumkan, Cek Namamu Sekarang!

Perubahan tersebut bersifat administratif dan bertujuan menyederhanakan sistem data kependudukan nasional. Sebagaimana yang dikutip pojokbogor.id dari Telistik.id pada Rabu 25/02/2026.

 

Apa yang Berubah?

Dalam aturan terbaru itu, istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi muncul di kolom pekerjaan pada KTP maupun KK.

Seluruh aparatur negara akan dicatat secara administratif sebagai ASN. 

Baca Juga: Ribuan ASN Ikut Pelatihan Komcad, Pemerintah Jamin Layanan Publik Tetap Berjalan

Artinya, tidak ada lagi variasi penulisan profesi seperti PNS, PPPK, atau bahkan nama instansi tertentu dalam dokumen identitas kependudukan.

 

Tujuan Penyederhanaan Data

Pemerintah menilai variasi istilah dalam kolom pekerjaan menyulitkan sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi.

Dengan penyeragaman menjadi ASN, sistem administrasi kependudukan diharapkan lebih rapi, konsisten, dan mudah diintegrasikan secara nasional.

Langkah ini juga mendukung pembaruan sistem digital pemerintahan yang berbasis data terpadu.

Status Kepegawaian Tetap Aman

Meski di KTP dan KK hanya tertulis ASN, status hukum PNS dan PPPK tetap berlaku di sistem kepegawaian masing-masing instansi.

Hak dan kewajiban, skema gaji, masa kerja, hingga jaminan pensiun tidak berubah.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini hanya menyangkut redaksi administratif pada dokumen kependudukan, bukan penghapusan status kepegawaian.

 

Berlaku Bertahap

Pelaksanaan aturan ini tidak dilakukan secara massal.

Baca Juga: Ingin Jadi Komcad ASN? Ini Syarat, Tahapan Seleksi, dan Tips Agar Lolos

Perubahan akan tercatat ketika ASN melakukan pembaruan data kependudukan.

Seperti pencetakan ulang KTP elektronik, perubahan KK, pindah domisili, atau perubahan data lainnya.

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah juga mulai melakukan sosialisasi agar aparatur negara memahami kebijakan ini.

Penggantian istilah PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK mulai 2026 yakni langkah administratif untuk menyederhanakan data kependudukan nasional.

Baca Juga: Langkah Berani Pemkot Pekalongan, PPPK Jadi Pengelola Koperasi Merah Putih, Ekonomi Warga Makin Kuat

Status hukum, hak, dan kewajiban pegawai tetap tidak berubah.

Kebijakan ini lebih berfokus pada integrasi dan konsistensi data, bukan pada perubahan sistem kepegawaian.***