POJOKBOGOR.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu jadi momen yang ditunggu banyak orang.

Tapi sebelum mendaftar, ada sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi pelamar agar bisa lolos tahap administrasi.

Setiap periode seleksi, ketentuan bisa diperbarui.

Baca Juga: Diangkat Jadi PPPK, Guru Madrasah Swasta Dapat Apa Saja? Ini Rinciannya

Namun secara umum, ada beberapa kriteria dasar yang hampir selalu berlaku dalam seleksi CPNS.

 

Syarat Umum Pelamar CPNS

Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan tercatat dalam dokumen kependudukan.

Dari sisi usia, minimal 18 tahun saat mendaftar dan maksimal 35 tahun untuk sebagian besar jabatan.

Baca Juga: Lengkap! Ketentuan Zakat Fitrah 2026, Dari Besaran Nominalnya hingga Dalil Kewajiban

Namun, untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis atau dosen, batas usia bisa sampai 40 tahun sesuai ketentuan formasi.

Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani serta tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sah Berlaku Permendagri 6 Tahun 2026! Status PNS dan PPPK Resmi Diganti ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Syarat lain yang tak kalah penting, pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai tetap lainnya.

Mereka juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun.

Selain itu, peserta tidak boleh terlibat politik praktis, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

 

Pendidikan Harus Sesuai Formasi

Kualifikasi pendidikan wajib sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mutasi PNS Lewat ASN Karier di SIASN, dari Syarat hingga Persetujuan BKN

Formasi CPNS biasanya dibuka untuk lulusan SMA/SMK, D3, S1, hingga S2 dan S3, tergantung kebutuhan instansi.

Beberapa formasi juga menyediakan jalur khusus seperti lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, hingga putra daerah 3T.

 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar melalui portal SSCASN BKN, pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen digital.

Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen CPNS 2026 Capai 160 Ribu Formasi, Fokus Gantikan ASN Pensiun, Ini Penjelasannya

Di antaranya pas foto latar merah, scan KTP, ijazah dan transkrip nilai, serta sertifikat profesi jika dibutuhkan.

Format dan ukuran file biasanya sudah ditentukan dalam pengumuman resmi.

 

Tahapan Seleksi CPNS

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Setelah itu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai akhir biasanya merupakan gabungan dari hasil SKD dan SKB.

Syarat umum CPNS mencakup kewarganegaraan, usia, kesehatan, catatan hukum, hingga kesesuaian pendidikan.

Pelamar harus memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan sebelum mendaftar.

Baca Juga: 160.000 ASN Bakal Pensiun, KemenPANRB Siapkan Rekrutmen CPNS 2026 Fresh Graduate jadi Prioritas

Informasi resmi terkait seleksi selalu diumumkan melalui portal SSCASN BKN dan instansi terkait.***