POJOKBOGOR.ID - Kabar baik bagi guru madrasah swasta. Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka tidak hanya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi juga berhak atas berbagai tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Lengkap! Ketentuan Zakat Fitrah 2026, Dari Besaran Nominalnya hingga Dalil Kewajiban

Nah termasuk rencana pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK.

 

Jaminan Sosial dan Perlindungan ASN

Sebagai PPPK, guru madrasah swasta akan mendapatkan hak jaminan sosial sebagaimana ASN lainnya.

Di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Selain perlindungan sosial, mereka juga memperoleh fasilitas jabatan serta hak administratif sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini 5 Hal Paling Penting dari MenPANRB

Artinya, secara sistem kepegawaian, PPPK memiliki perlindungan hukum dan fasilitas yang setara dalam kerangka ASN.

 

Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK

Setelah diangkat, guru PPPK menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Untuk lulusan S1 atau D4, umumnya masuk golongan IX sesuai ketentuan PPPK nasional.

Selain gaji pokok, terdapat beberapa komponen tunjangan, antara lain:

1. Tunjangan keluarga untuk suami/istri dan anak.

2. Tunjangan pangan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mutasi PNS Lewat ASN Karier di SIASN, dari Syarat hingga Persetujuan BKN

3. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional jika memenuhi syarat.

5. Tunjangan lain sesuai regulasi, termasuk kemungkinan tunjangan wilayah tertentu.

Besaran nominal masing-masing tunjangan mengikuti peraturan pemerintah dan kebijakan kementerian terkait.

 

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Bagi guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Sah Berlaku Permendagri 6 Tahun 2026! Status PNS dan PPPK Resmi Diganti ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mereka juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Nilainya ditetapkan sekitar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

TPG ini menjadi bentuk apresiasi atas profesionalisme guru serta bagian dari komitmen peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

 

THR dan Gaji ke-13

Sebagai bagian dari ASN, guru PPPK juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Hak ini diberikan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku bagi seluruh aparatur negara.

Kebijakan ini memperkuat posisi PPPK sebagai bagian resmi dari sistem kepegawaian nasional.

Dikutip Pojokbogor.id dari Portaloka.id pada Rabu 25/02/2026, media tersebut menyebutkan beberapa tunjangan dan gaji yang didapatkan.

Baca Juga: 160.000 ASN Bakal Pensiun, KemenPANRB Siapkan Rekrutmen CPNS 2026 Fresh Graduate jadi Prioritas

Untuk guru madrasah swasta yang diangkat menjadi PPPK akan memperoleh status ASN lengkap dan akan mendapatkan beberapa hal, antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

Baca Juga: Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13 Jelang Lebaran 2026

- TPG bagi yang bersertifikasi

- THR dan gaji ke-13.

Selain itu, mereka juga mendapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di lingkungan madrasah.***