POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten Dompu menghadapi persoalan serius terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
Total kekurangan anggaran yang harus ditutupi mencapai Rp6,4 miliar.
Masalah ini muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa digunakan untuk membayar aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Dana BOS Tak Bisa Bayar ASN
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dompu, H. Khairul Insyan, menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2026.
Nah anggaran tersebut tidak boleh dipakai untuk menggaji ASN.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Akan Pastikan ke MenPAN-RB
“Pengertian ASN itu PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Itu harga mati,” ujarnya, dikutip pojokbogor.id dari SuaraNTB.com pada (28/02/2026)
Padahal sebelumnya, sebagian gaji guru dan tenaga kependidikan bersumber dari dana BOS.
Kini, setelah status mereka menjadi PPPK Paruh Waktu, aturan tidak lagi memperbolehkan penggunaan dana tersebut.
Kekurangan Rp6,4 Miliar
Berdasarkan data, kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dibiayai dana BOS mencapai Rp6,4 miliar untuk 12 bulan.
Sementara itu, total dana BOS jenjang SD dan SMP di Kabupaten Dompu tahun 2026 mencapai Rp38,371 miliar.
Adapun dalam APBD 2026, Pemda Dompu sudah menganggarkan Rp17,384 miliar.
Untuk gaji PPPK Paruh Waktu formasi teknis, kesehatan, serta sebagian guru dan tenaga kependidikan.
Total PPPK Paruh Waktu di Dompu mencapai 5.389 orang yang telah menerima SK pada Januari 2026.
Menunggu Kebijakan Pusat
Pemkab Dompu sebenarnya sudah berkonsultasi ke pemerintah pusat bersama Dinas Dikpora dan BPKAD untuk meminta dispensasi penggunaan dana BOS.
Baca Juga: DPR Dukung Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Koordinasi Lintas Kementerian Dipercepat
Namun hasilnya, hampir semua daerah mengalami keluhan serupa.
Kementerian Dalam Negeri disebut akan membahas persoalan ini bersama Bappenas.
Lalu ada juga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.
Ada kemungkinan disiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pendidikan untuk membantu gaji guru.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan THR ASN dan PPPK 2026 Tanpa Potongan, Anggaran Capai Rp160 Miliar
Sayangnya, hingga kini belum ada surat resmi sebagai dasar kebijakan.
Pemda Cari Solusi APBD
Meski kondisi keuangan daerah defisit, Pemkab Dompu menegaskan tetap akan mencari solusi dari APBD.
“Walaupun kondisi defisit, mereka harus dibayar,” tegas Khairul.
Apalagi saat ini sudah memasuki bulan puasa, dan keterlambatan pembayaran gaji dikhawatirkan memicu keresahan.
Kabupaten Dompu mengalami kekurangan anggaran Rp6,4 miliar.
Untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk ASN.
Baca Juga: BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Pemda sudah menganggarkan sebagian melalui APBD.
Namun masih menunggu kebijakan pusat terkait kemungkinan DAK nonfisik.
Sambil menunggu, pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi agar 5.389 PPPK Paruh Waktu tetap menerima haknya.***




