POJOKBOGOR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan peringatan penting bagi seluruh ASN menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Lembaga antikorupsi tersebut mengimbau para ASN dan penyelenggara negara untuk tetap menjaga integritas.

Terutama terkait potensi gratifikasi yang kerap muncul saat momentum Lebaran.

Baca Juga: Tunjangan Guru Rp250 Ribu untuk Non Sertifikasi, Ini Penjelasan Dana Tamsil yang Banyak Dicari Guru di Info GTK Tahun 2026

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat itu, KPK menegaskan bahwa ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun tugasnya.


ASN Dilarang Terima atau Minta THR

Salah satu sorotan utama KPK adalah praktik pemberian THR dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan ASN.

Baca Juga: Miris! Dana Daerah Terbatas, Honor PPPK Paruh Waktu Guru di Tegal Dibayar dari BOSP, Ini Penjelasannya

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian tersebut dapat masuk dalam kategori gratifikasi.

Apalagi jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki aparatur negara.

Dikutuip dari KPK, 15 Maret 2026, begini kata Setyo.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Mulai Dicairkan, Warga Bogor Cek Yuk

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Setyo.

KPK juga mengingatkan bahwa ASN tidak boleh meminta THR kepada pihak lain, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi.

Menurut Setyo, praktik tersebut jelas melanggar aturan.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan merupakan perbuatan yang dilarang,” tegasnya.


Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai untuk Mudik

Selain soal gratifikasi, KPK juga menyoroti potensi penyalahgunaan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas.

Baca Juga: Daftar Tempat Salat Idul Fitri di Bogor 2026, Lapangan hingga Masjid Besar

Setiap tahun menjelang Lebaran, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik sering menjadi sorotan.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Setyo.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Penginapan di Bogor untuk Libur Lebaran, Dari Villa Keluarga hingga Hotel Mewah

Karena itu, KPK meminta seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara.


Pimpinan Instansi Diminta Perkuat Pengawasan

KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk aktif mengingatkan para pegawainya.

Pengawasan internal dinilai sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merusak integritas aparatur negara.

Baca Juga: Angkot di Jalur Puncak Dilarang Beroperasi Selama Libur Lebaran, Dapat Rp1 juta dari KDM untuk 5 Hari

Selain ASN, KPK juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat atau pegawai pemerintah.

Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah praktik suap yang kerap terjadi dalam bentuk hadiah atau parsel Lebaran.


Jika Terlanjur Menerima Gratifikasi Harus Dilaporkan

KPK juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu ASN mungkin tidak dapat menolak pemberian yang diterima.

Namun jika hal tersebut terjadi, ASN wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online atau GOL atau situs resmi KPK.

Baca Juga: Gak Pakai Antre, Pelayanan SIM Keliling Pos Pol Gadog Hadir Setiap Senin

Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan analisis.

Dilakukan agar dapat menentukan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara atau tidak.


Nilai Gratifikasi Capai Miliaran Rupiah

Data KPK menunjukkan bahwa laporan gratifikasi masih cukup tinggi.

Pada awal tahun 2025 saja, KPK menerima 689 laporan gratifikasi dengan total 774 objek gratifikasi.

Baca Juga: Resmi Dilantik! 784 PPPK Paruh Waktu di Bener Meriah Diminta Kerja Profesional dan Disiplin

Nilai barang yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,17 miliar.

Barang yang dilaporkan pun beragam, mulai dari uang, voucher, logam mulia, parsel makanan, cenderamata, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga jamuan makan.

Dengan imbauan ini, KPK berharap para ASN tetap menjaga profesionalisme dan integritas sebagai pelayan publik.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Guru Mengecek Status Pencairan Tunjangan di Info GTK Agar TPG dan Tamsil Tidak Terhambat

Momentum Lebaran seharusnya menjadi waktu mempererat silaturahmi.

Bukan membuka peluang terjadinya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara.***