BOGOR.POJOKSATU.id – Ada keluarga yang bertahun-tahun tidak pernah memperoleh bantuan sosial, tetapi kini namanya justru masuk sebagai penerima PKH atau Program Sembako.

Hal tersebut bukan terjadi secara acak.

Kementerian Sosial menjelaskan, munculnya jutaan KPM baru merupakan dampak penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang terus diperbarui.

Sejak sistem tersebut digunakan untuk penyaluran bansos pada Triwulan II 2025, sebanyak 4.330.417 keluarga dari desil 1 sampai 4 yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos telah masuk sebagai penerima baru.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan data penerima mengalami evaluasi pada setiap periode penyaluran.

“Sejak tahun 2025 setiap triwulan penyaluran ada perbaikan-perbaikan data penerima bansos, baik itu PKH, Bantuan Pangan Non Tunai maupun Penerima Bantuan Iuran,” ujar Gus Ipul.

Pemutakhiran dilakukan dengan menggabungkan data dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum keluarga dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Hasilnya dapat membuat daftar penerima berubah.

Keluarga yang kondisi ekonominya meningkat bisa keluar dari kelompok prioritas. Sebaliknya, keluarga miskin atau rentan yang sebelumnya belum terdeteksi dapat masuk menjadi penerima.

Saat ini kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran yang dapat diusulkan memperoleh PKH dan Program Sembako.

Pemutakhiran tersebut juga membuat komposisi penerima berubah cukup besar.

Jumlah penerima PKH dari desil 1–4 meningkat dari sekitar 8,33 juta keluarga pada Triwulan I 2025 menjadi sekitar 10 juta keluarga pada Triwulan II 2026.

Penerima Program Sembako pada kelompok yang sama meningkat dari sekitar 14,20 juta menjadi 18,25 juta keluarga.

Artinya, masyarakat yang dahulu tidak memperoleh bantuan masih memiliki kemungkinan masuk apabila kondisi ekonominya memenuhi kriteria setelah data diperbarui.

Sebaliknya, pernah mendapatkan bansos juga tidak menjamin seseorang akan terus menjadi penerima apabila hasil pemutakhiran menunjukkan sudah tidak memenuhi persyaratan. ***