POJOKBOGOR.ID - Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang disebut mulai berlaku Februari 2026 ramai beredar di media sosial.
Bahkan, sejumlah unggahan menyebut adanya kenaikan dalam persentase besar.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah dan PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pokok maupun pensiun baru.
Klarifikasi ini penting disampaikan untuk meluruskan informasi yang terlanjur viral dan menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan.
Belum Ada Regulasi Resmi Kenaikan Gaji
Hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi resmi yang menetapkan kenaikan gaji PNS maupun pensiunan yang berlaku mulai Februari 2026.
PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang menyalurkan pembayaran pensiun menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Baca Juga: Solusi Kurangi Beban APBN atau Risiko Baru bagi PNS? Skema Pensiun Fully Funded ASN
Nah dalam jumlah tertentu tidak memiliki dasar hukum dan termasuk kabar yang tidak benar.
Artinya, pembayaran gaji maupun pensiun tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya tanpa ada perubahan nominal.
Masih Mengacu pada Aturan Lama
Pembayaran pensiun PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pensiunan tetap cair rutin setiap awal bulan melalui Taspen sesuai besaran terakhir yang telah ditetapkan.
Begitu pula dengan PNS aktif. Hingga pertengahan Februari 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok baru.
Dengan demikian, informasi yang menyebut kenaikan otomatis pada Februari 2026 tidak sesuai dengan kondisi regulasi yang berlaku.
Isu PP 11 Tahun 2025 dan Persentase Kenaikan
Di media sosial sempat beredar kabar mengenai adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN hingga 8 persen dan pensiunan hingga 12 persen.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah bahwa aturan tersebut telah diundangkan dan diberlakukan untuk pembayaran gaji Februari 2026.
Baca Juga: Kabar Baik! Jam Kerja ASN Berkurang 5 Jam per Minggu Selama Ramadan
Tanpa pengumuman resmi dan pengundangan regulasi, penyesuaian gaji tidak bisa langsung diterapkan dalam sistem pembayaran negara.
Pertimbangan Fiskal dan Kondisi Ekonomi
Penetapan kenaikan gaji PNS dan pensiunan bukan keputusan sederhana.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi fiskal negara, inflasi, serta kemampuan anggaran.
Dalam berbagai kesempatan, pejabat terkait menyebut bahwa setiap kebijakan kenaikan gaji harus melalui kajian menyeluruh agar tidak membebani keuangan negara.
Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Benarkah Pensiunan ASN Bisa Terima Hingga Rp1 Miliar? Ini Penjelasannya
Karena itu, meskipun wacana penyesuaian gaji kerap muncul setiap tahun, realisasinya tetap menunggu keputusan resmi melalui regulasi yang sah.
Pentingnya Menyaring Informasi
Maraknya informasi yang belum terverifikasi di media sosial membuat ASN dan pensiunan perlu lebih berhati-hati dalam menerima kabar terkait hak keuangan.
Sumber resmi seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan PT Taspen menjadi rujukan utama untuk memastikan kebenaran informasi.
Selama belum ada pengumuman resmi melalui Peraturan Pemerintah atau keputusan menteri yang diundangkan, maka gaji dan pensiun tetap mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.
Hingga pertengahan Februari 2026, belum ada kebijakan resmi yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS maupun pensiunan PNS.
Pembayaran gaji dan pensiun tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.
Informasi mengenai kenaikan dalam persentase tertentu yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum resmi.
Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan fiskal sebelum menetapkan kebijakan penyesuaian gaji di masa mendatang.
ASN dan pensiunan diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.***




