POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, pegawai non-ASN selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Jam Kerja Dipangkas 5 Jam per Minggu
Selama Ramadan, jam kerja efektif ASN di Kotim dikurangi sebanyak lima jam per minggu.
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa 2026, Rapel Pensiunan Dibayar Bertahap
Jika pada kondisi normal jam kerja efektif mencapai 37 jam 30 menit per minggu, maka selama bulan puasa menjadi minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan
Untuk unit kerja yang menerapkan lima hari kerja (Senin hingga Jumat), jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Khusus hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang mulai pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.
Baca Juga: Formasi Guru PPPK Bakal Diganti PNS? Ini Penjelasan Terbaru dari BKN
Nah guna memberikan kesempatan bagi pegawai melaksanakan salat Jumat dan ibadah lainnya selama Ramadan.
Dengan pengaturan ini, meskipun ada pengurangan waktu kerja, total jam efektif tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional.
Pelayanan Publik Tetap Jalan
Meski jam kerja dipersingkat, unit layanan publik yang bersifat terus-menerus tetap harus beroperasi normal.
Beberapa sektor yang dimaksud antara lain rumah sakit dan puskesmas, layanan komunikasi, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan, perpajakan, serta perhubungan.
Instansi tersebut diminta mengatur jadwal pegawai secara bergiliran agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dukung Ibadah Tanpa Turunkan Produktivitas
Kepala BKPSDM Kotim menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan mendukung ASN menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi kualitas layanan dan produktivitas kerja.
Baca Juga: BKN Tegaskan Nasib Kontrak PPPK Bukan Soal Dana, tapi Penilaian e-Kinerja
ASN yang tidak berpuasa juga diimbau tetap menghormati rekan kerja yang menjalankan ibadah agar suasana kerja tetap harmonis.
Selama Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja ASN dan pegawai non-ASN di Kotawaringin Timur dikurangi lima jam per minggu menjadi 32,5 jam.
Meski lebih singkat, pelayanan publik tetap diwajibkan berjalan optimal melalui pengaturan jadwal kerja yang menyesuaikan kebutuhan.




