POJOKBOGOR.ID – Kemendikdasmen membawa kabar penting bagi dunia pendidikan.
Pemerintah resmi menjelaskan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga kependidikan berstatus serupa.
Namun kebijakan ini tidak berlaku permanen.
Baca Juga: Mau Daftar CASN 2026? Simak Dulu Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Sebelum Menyesal
Relaksasi tersebut hanya bersifat sementara dan memiliki syarat ketat bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkannya.
Penjelasan ini disampaikan Dirjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta.
Dana BOSP Bisa Dipakai Gaji PPPK Paruh Waktu
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang penggunaan dana BOSP untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: PPPK dengan Masa Kerja di Bawah 1 Bulan Tidak Akan Dapat Gaji ke-13 yang Cair Juni 2026
Kebijakan ini dianggap sebagai solusi cepat untuk daerah yang masih mengalami keterbatasan anggaran dalam membayar tenaga pendidik.
Dengan adanya relaksasi ini, sekolah diharapkan tetap memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menjalankan layanan pendidikan dasar.
Prinsip Pertama, Hanya Berlaku Tahun 2026
Meski terdengar sebagai angin segar, Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Maaf PPPK Tidak Dapat THT Taspen Seperti PNS! Ini Alasan Resminya
Artinya, kebijakan ini bersifat sementara dan belum tentu berlanjut di tahun berikutnya.
Dikutip dari JPNN, 19 April 2026 begini kata Gogot:
“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas,” tegasnya.
Penegasan ini penting agar pemerintah daerah tidak menganggap dana BOSP akan terus bisa digunakan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu secara permanen.
Prinsip Kedua, Tidak Semua Daerah Bisa
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa relaksasi penggunaan dana BOSP tidak otomatis berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
Hanya pemerintah daerah yang mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
“Dan yang kedua adalah bersyarat,” ujar Gogot.
Dengan kata lain, sekolah atau daerah tidak bisa langsung menggunakan dana BOSP tanpa persetujuan dan proses administrasi.
Baca Juga: Kriteria Resmi dari Wakil BGN Agar Pegawai MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemda
Agar bisa memanfaatkan kebijakan ini, pemerintah daerah wajib menyerahkan beberapa dokumen penting, antara lain:
1. Data Kebutuhan Riil Guru dan Tendik
Daerah harus menjelaskan jumlah guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang dibutuhkan di setiap satuan pendidikan.
2. Kondisi Fiskal Daerah
Pemda wajib menyampaikan kondisi keuangan daerah sebagai alasan perlunya relaksasi.
Baca Juga: Kecemburuan Sosial! PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Diangkat CPNS Usai Surat Kemenkes Viral
3. Rencana Penguatan APBD
Daerah juga harus menjamin akan menyiapkan sumber anggaran dari APBD pada tahun berikutnya.
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak
Dokumen ini harus ditandatangani oleh:
- Bupati
- Wali Kota
- Gubernur
Tujuannya memastikan pengajuan sesuai kondisi nyata di lapangan.
Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes
Tujuan Utama Kebijakan Ini
Kemendikdasmen berharap relaksasi dana BOSP dapat menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
Terutama di daerah yang kekurangan tenaga pengajar atau belum mampu menanggung beban gaji melalui APBD.
Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa terganggu persoalan anggaran.
Baca Juga: Penerapan WFH ASN Tiap Jumat Belum Berlaku di Dua Daerah Ini, Pemda Khawatir Jadi Libur Panjang
Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar
Bagi guru PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini menjadi sinyal positif karena pemerintah mulai memberi perhatian pada sumber pembiayaan gaji mereka.
Namun, kebijakan ini tetap terbatas dan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam mengajukan permohonan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemda, apakah akan memanfaatkan relaksasi ini atau justru membiarkannya berlalu.***




