BOGOR,POJOKSATU.id - Pemerintah tengah menyiapkan rencana perubahan mekanisme penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran uang pensiun melalui koperasi.
Wacana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
Ferry mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah menjadi pembahasan bersama Menteri Keuangan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, koperasi ke depan diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi dan usaha simpan pinjam, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang lebih luas.
Salah satu peluang yang tengah dikaji adalah menjadikan koperasi sebagai unit pelayanan untuk pembayaran gaji aparatur negara maupun pensiunan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan industri perbankan.
Pemerintah Siapkan RUU Perkoperasian
Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Dalam rancangan regulasi itu, pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain pengawasan, pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai kedua langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga penyedia layanan keuangan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, rencana pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi masih dalam tahap pembahasan.
Belum ada keputusan resmi mengenai kapan kebijakan tersebut diberlakukan, mekanisme pembayaran yang digunakan, maupun koperasi yang nantinya akan ditunjuk sebagai penyedia layanan.
Dengan demikian, pembayaran gaji PNS dan pensiunan saat ini belum mengalami perubahan berdasarkan wacana tersebut.
Pemerintah masih perlu menyiapkan landasan hukum dan mekanisme pengawasan sebelum layanan pembayaran melalui koperasi dapat direalisasikan.



