POJOKBOGOR.ID – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten mengeluhkan.
Dengan rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut-sebut mencapai 40 persen dari nilai sebelumnya.
Informasi tersebut beredar lewat draf pencairan tunjangan kinerja tahun 2026.
Kabar ini langsung memicu keresahan di kalangan guru PPPK.
Baca Juga: Perbedaan Penganggaran THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasan dan Mekanismenya
Terutama angkatan terbaru yang merasa belum mendapatkan hak tunjangan secara utuh sejak diangkat.
Guru Angkatan 2025 Merasa Kecewa
Seorang guru PPPK di salah satu SMA negeri di Kota Tangerang, sebut saja Amir, mengaku sejak diangkat pada Agustus 2025 belum pernah menerima TPP.
Ia mengaku kaget saat mengetahui nominal TPP tahun ini hanya Rp 350 ribu per bulan.
“Jujur itu sangat mengecewakan bagi kami PPPK guru angkatan 2025,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Tempo.co pada 3/3/2026.
Baca Juga: Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi
Guru PPPK lainnya, Budi (nama samaran), menyebut bahwa PPPK angkatan 2021 hingga 2024 sebelumnya menerima TPP sekitar Rp 2,5 juta per bulan.
Namun dalam draf terbaru, nominal tersebut turun menjadi Rp 1,5 juta.
Sementara angkatan 2025 hanya tercantum Rp 350 ribu per bulan.
Menurut Budi, jika para guru tidak bersuara, draf tersebut bisa saja direalisasikan tanpa perubahan.
Penghasilan Bisa Turun Rp 1 Juta
Sebelumnya, guru SMA dan SMK di bawah naungan Pemprov Banten menerima tiga komponen penghasilan.
Yakni gaji pokok, tunjangan tambahan (wali kelas atau wakil kepala sekolah), dan TPP.
Namun tunjangan tambahan telah dihapus sejak 2024 dengan alasan tugas tersebut melekat pada fungsi guru.
Baca Juga: Bogor Membara Malam Ini! Cap Go Meh Suryakencana Dipadati Pengunjung dari Berbagai Daerah
Kini, rencana pemangkasan TPP membuat penghasilan mereka kembali tergerus.
Dengan gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta dan TPP sebelumnya Rp 2,5 juta, total pendapatan Budi mencapai sekitar Rp 6,4 juta per bulan.
Jika TPP dipotong, ia memperkirakan penghasilannya turun sekitar Rp 1 juta.
“Di Tangerang Selatan, dengan biaya hidup sekarang, itu sangat terasa,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa pemangkasan ini hanya berlaku bagi PPPK.
Sementara PNS tidak terdampak, sehingga memicu kecemburuan di lingkungan sekolah.
JPPI Kritik Keras Kebijakan
Kritik juga datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi guru.
“Menyunat hak guru yang sudah mengabdi itu bukan sekadar efisiensi, tapi penghinaan,” ujarnya.
Ia menduga kebijakan ini berkaitan dengan prioritas anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) membantah bahwa program MBG mengurangi anggaran pendidikan.
Baca Juga: Banyak Gonjang Ganjing, Bupati Bogor Rudy Susmanto ajak Masyarakat terus Dukung Program MBG
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut anggaran fungsi pendidikan justru mencapai Rp 223 triliun dan tidak mengurangi pagu kementerian pendidikan.
Transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru bahkan disebut naik hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Belum Ada Pergub Resmi
Para guru juga menyoroti belum adanya peraturan gubernur (Pergub) terbaru yang menjadi dasar hukum perubahan nominal TPP.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi.
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat 2026 Melejit? Ini Update Terbaru yang Bikin Investor Kaget
Guru PPPK pun berencana meminta audiensi untuk meminta kejelasan.
Meski ada kekhawatiran bersuara karena status mereka berbasis kontrak.
Rencana pemangkasan TPP guru PPPK di Banten memicu keresahan serius.
Selain berdampak langsung pada penghasilan, kebijakan ini dinilai bisa menurunkan motivasi dan kualitas pendidikan.
Guru berharap ada transparansi anggaran dan kejelasan aturan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.***




