POJOKBOGOR.ID – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, para pegawai tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan THR sebesar Rp500 ribu untuk setiap PPPK paruh waktu.

Bantuan ini sangat diharapkan bisa membantu pegawai menyambut Lebaran bersama keluarga.

Baca Juga: Formasi CASN 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth, Rekrutmen Dibatasi Kecuali 2 Sektor Ini

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf.

 

Sempat Tidak Ada Anggaran THR

Wali Kota Aaf menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah belum bisa memastikan adanya THR bagi PPPK paruh waktu.

Bahkan hingga beberapa hari sebelumnya, pihaknya masih menyatakan belum ada anggaran untuk pemberian tunjangan tersebut.

Namun situasi ini berubah pada pertengahan Maret 2026.

Baca Juga: Mengapa Tunjangan Guru Sering Tidak Cair di Info GTK? Ini Penyebab Umum dan Cara Memastikan Data Valid Agar TPG Tidak Tertunda

Dikutip pojokbogor.id dari pekalongankota.go.id pada 16/3/2026.

“Alhamdulillah, sebelumnya sampai Rabu 11 Maret saya masih menyampaikan belum ada THR untuk PPPK paruh waktu. Tapi mulai Jumat 13 Maret, Alhamdulillah sudah ada titik terang,” ujar Aaf.

Meski jumlahnya tidak besar, pemerintah daerah berharap bantuan tersebut tetap bisa membantu kebutuhan pegawai menjelang Lebaran.

Pencairan Diproses Sebelum Libur Lebaran

Hingga saat ini proses administrasi pencairan THR sudah mulai dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait.

Pemkot Pekalongan menargetkan pencairan bisa dilakukan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 2026.

Menurut Aaf, proses pembayaran kemungkinan mulai dilakukan pada Senin atau Selasa, 16–17 Maret 2026.

Baca Juga: Setiap Lebaran, Anak Pertama Seolah Wajib Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kok Bisa?

“Alhamdulillah bisa kita cairkan walaupun tidak maksimal, tapi lumayan untuk menambah kebutuhan Lebaran,” katanya.

 

Bentuk Apresiasi bagi Pegawai

Pemerintah Kota Pekalongan tegaskan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk perhatian kepada para pegawai yang telah membantu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baik ASN maupun non-ASN dinilai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga: Angkot di Jalur Puncak Dilarang Beroperasi Selama Libur Lebaran, Dapat Rp1 juta dari KDM untuk 5 Hari

Karena itu, meskipun nominalnya sederhana, pemerintah berharap bantuan ini bisa menjadi tambahan kebahagiaan bagi para PPPK paruh waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Kota Pekalongan memastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR sebesar Rp500 ribu menjelang Lebaran 2026.

Meski sebelumnya sempat belum tersedia anggaran, pemerintah akhirnya dapat merealisasikan bantuan tersebut.

THR ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.***