POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi PPPK paruh waktu di Kota Serang, Banten.

Pemerintah Kota Serang memastikan bahwa para PPPK paruh waktu tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Baca Juga: Longsor Dekat Perum GTP Arah Flyover Cibinong, Lampu PJU Roboh ke Jalan! Sudah Ditangani Hari Ini?

Beliau menegaskan bahwa pencairan THR bagi PPPK paruh waktu sudah dipastikan dan dapat segera dilakukan.

Keputusan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sempat muncul mengenai hak PPPK paruh waktu dalam menerima THR pada tahun ini.


PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR

Budi Rustandi menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki hak untuk menerima THR sebagaimana aparatur pemerintah lainnya.

Baca Juga: 5 Gerakan Olahraga Ringan Saat Puasa Agar Tubuh Tetap Fit Selama Ramadan

Menurutnya, pemberian THR tersebut dilakukan dengan perhitungan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sistem perhitungan secara proporsional.

Dikutip dari Banpos.co, 12 Maret 2026, begini kata Budi Rustandi:

“Dapat, paruh waktu tetap menerima THR sesuai aturan dan hitungan proporsional yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Pertamina Regional JBB Siapkan Motorist hingga SPBU Modular di Bandung

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perhatian dan hak yang sama menjelang hari raya.


Peraturan Wali Kota Sudah Ditandatangani

Sebagai dasar hukum pencairan THR, Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

Budi Rustandi mengungkapkan bahwa Perwal tersebut telah ditandatangani sehingga proses pencairan THR dapat segera dilakukan.

“Manajemen keuangan kita baik, Perwal sudah ditandatangani dan besok sudah bisa dibayarkan,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyalurkan THR kepada para pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Terminal Baranangsiang Mulai Padat, Banyak Warga Bogor yang Pilih Mudik Lebih Awal


Kondisi APBD Kota Serang Dinilai Mampu

Pemerintah Kota Serang juga memastikan bahwa kondisi APBD berada dalam kondisi yang cukup untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Menurut Budi Rustandi, keuangan daerah masih dalam kondisi yang baik sehingga pencairan THR tidak akan menimbulkan masalah dalam pengelolaan anggaran daerah.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Gen Z Ramai Protes Lapor SPT Ribet, Banyak Bahasa Undang-Undang, Menu Website Bikin Bingung


Diharapkan Dorong Perekonomian Daerah

Selain untuk memenuhi hak pegawai, pencairan THR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

Dana yang diterima para pegawai biasanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

Sehingga dapat membantu meningkatkan perputaran ekonomi di daerah.

Baca Juga: Guru di Daerah Terpencil Mulai Terima Tunjangan Khusus 2026, Pemerintah Harap Insentif Ini Jadi Penyemangat Mengajar di Wilayah 3T

Budi Rustandi juga menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur negara merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah.

“Kesejahteraan abdi negara adalah prioritas kami agar mereka semakin semangat melayani masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Dengan adanya pencairan THR tersebut, para PPPK paruh waktu di Kota Serang diharapkan dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang.

Sekaligus meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah

Kebijakan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Serang dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan dukungan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap kinerja aparatur semakin meningkat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.***