POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang dari Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi resmi menaikkan insentif guru PPPK paruh waktu hampir empat kali lipat.
Dari sebelumnya Rp300 ribu per bulan, kini menjadi Rp1,1 juta per bulan.
Baca Juga: Resep Menu Jualan Takjil Ramadhan Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Laris Setiap Sore
Kebijakan ini disebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap para tenaga pendidik yang selama ini menjadi pilar utama pendidikan.
Langkah strategis tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Dilakukan sebagai bagian dari komitmen memperkuat kesejahteraan guru di tengah dinamika kebijakan PPPK paruh waktu secara nasional.
Baca Juga: Aliansi Merah Putih Buka Dua Peta Jalan PPPK! Alih Jadi PNS atau Kontrak Sampai Pensiun
Naik Hampir Empat Kali Lipat
Kenaikan insentif guru PPPK paruh waktu ini dinilai signifikan.
Dari Rp300 ribu menjadi Rp1,1 juta per bulan, peningkatannya mencapai hampir empat kali lipat.
Kebijakan tersebut berlaku bagi ratusan guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Baca Juga: THR 16.392 ASN Bojonegoro Belum Cair! Pemkab Masih Tunggu PP dari Pusat
Tak hanya itu, bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik), dampaknya lebih terasa.
Tercatat sebanyak 79 guru PPPK paruh waktu bersertifikat kini bisa menerima penghasilan sekitar Rp3,1 juta per bulan setelah digabung dengan tunjangan profesi.
Sementara itu, sekitar 522 guru non-serdik dan tenaga kependidikan lainnya juga memperoleh insentif Rp1,1 juta per bulan.
Wujud Keberpihakan pada Pahlawan Pendidikan
Pemkot Sukabumi menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap para 'pahlawan pendidikan'.
Langkah tersebut bukan hanya sekadar kenaikan angka, tetapi juga strategi membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Gaji ke-14 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Perkiraan dan Komponen Besarannya
Kenaikan insentif ini diputuskan setelah adanya komunikasi dan pertemuan antara Wali Kota, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta perwakilan guru PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja, integritas, dan inovasi dalam proses belajar mengajar.
Perhatian pada Stabilitas Fiskal Daerah
Meski menaikkan insentif secara signifikan, Pemkot Sukabumi tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Ramadan Tanpa Gangguan, Indosat Perkuat Jaringan dan Hadirkan Perlindungan Digital di Jakarta Raya
Kebijakan ini dirancang agar tetap seimbang dengan kondisi anggaran dan tidak mengganggu belanja publik lainnya.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjaga keberlanjutan kebijakan kesejahteraan pegawai.
Artinya, kenaikan insentif ini bukan keputusan emosional, tetapi langkah terukur dengan mempertimbangkan stabilitas keuangan daerah.
Angin Segar di Tengah Polemik PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, isu PPPK paruh waktu masih menjadi perbincangan hangat, termasuk soal gaji dan tunjangan.
Di sejumlah daerah lain, masih ada yang menunggu regulasi pusat sebelum menaikkan kesejahteraan guru.
Namun Sukabumi mengambil langkah progresif dengan memastikan insentif meningkat tanpa menunggu polemik berkepanjangan.
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa daerah memiliki ruang untuk berpihak pada guru, selama perencanaan anggaran dilakukan dengan matang.
Harapan Baru bagi Guru PPPK Paruh Waktu
Kenaikan insentif menjadi Rp1,1 juta per bulan membawa harapan baru bagi guru PPPK paruh waktu di Sukabumi.
Bagi guru bersertifikat yang total penghasilannya kini menembus Rp3,1 juta, kebijakan ini menjadi dorongan moral sekaligus finansial.
Baca Juga: Kabar Terbaru! THR ASN Palembang 2026 Dibahas, PPPK Berpeluang Ikut Terima
Ke depan, kebijakan serupa diharapkan bisa menginspirasi daerah lain untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan gurunya.***




