POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Sebanyak 321 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Nilainya pun tak main-main. Besaran THR yang akan diterima diperkirakan setara dengan satu bulan gaji.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Komitmen Percepat Penanganan TBC
Namun demikian, pencairan tersebut masih menunggu satu dokumen penting: Surat Keputusan (SK) Bupati Paser.
Kepastian THR Tunggu SK Bupati
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Paser, Candra Wisata, menegaskan bahwa secara prinsip PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR.
Dikutip Pojokbogor dari Disway.id, 26 Februari 2026, Candra Wisata mengungkapkan:
Baca Juga: Mitra SPPG yang Berbuat Curang Bakal Kena Sanksi Berat, Masih Berani?
“Sepengetahuan saya nanti ada SK Bupati. Kalau sudah terbit, pasti dapat (THR). Kemungkinan besar sebesar 1 bulan gaji,” kata Candra, Rabu 25 Februari 2026.
Menurutnya, regulasi terkait skema PPPK paruh waktu masih dalam tahap finalisasi di tingkat pemerintah daerah.
Oleh karena itu, terbitnya SK Bupati menjadi dasar hukum utama agar THR bisa dicairkan sesuai ketentuan.
Artinya, secara administratif hanya tinggal menunggu pengesahan resmi dari kepala daerah.
321 PPPK Paruh Waktu Bisa Bernapas Lega
Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Paser yang akan menerima THR mencapai 321 orang.
Kabar ini tentu menjadi angin segar menjelang Hari Raya, terutama di tengah ketidakpastian status sebagian PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Meski skema paruh waktu masih dalam penguatan regulasi, pemerintah daerah memastikan hak THR tetap diperhatikan.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Paser dalam menjaga kesejahteraan aparatur, meskipun status mereka belum sepenuhnya permanen.
Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! Ini Batas Ukuran dan Berat Koper di Kabin Kereta Tahun 2026
Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Selain memastikan THR cair, Candra juga mengungkap peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, peluang tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
“Peluangnya ada, terutama jika keuangan daerah memungkinkan. Karena kalau dirumahkan justru menimbulkan persoalan baru, bukan menyelesaikan masalah,” tuturnya.
Baca Juga: Perkuat Hak Pasien BPJS Kesehatan, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin menciptakan persoalan baru dengan merumahkan pegawai.
Terutama jika masih dibutuhkan untuk pelayanan publik.
Skema Paruh Waktu Masih Sementara
Candra membeberkan, berdasarkan informasi terbaru dari KemenPAN-RB, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Resmi Diseragamkan! PNS dan PPPK di KTP Jadi ASN, Ini Dampak dan Penjelasan Lengkapnya
Ia juga mengakui bahwa skema paruh waktu sebenarnya bukan konsep awal dalam sistem ASN.
“Paruh waktu ini melenceng dan sebelumnya tidak pernah dibayangkan ada,” pungkasnya.
Menurutnya, skema ini dirancang sebagai solusi sementara untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum terangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu adalah langkah transisi sambil menunggu kesiapan anggaran dan kebijakan pusat.
Nasib PPPK Paser Masih Menunggu Kepastian
Saat ini, keberlanjutan status 321 PPPK paruh waktu di Paser masih menunggu keputusan final pemerintah pusat serta kesiapan anggaran daerah.
Namun setidaknya untuk tahun 2026 ini, mereka sudah mendapat kepastian bahwa THR tetap cair.
Baca Juga: Fakta di Balik Artefak Rasulullah yang Dipamerkan di Pakansari, Asli atau Replika?
Kepastian ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai, terutama menjelang momentum Hari Raya.
Jika SK Bupati segera terbit, maka pencairan THR sebesar satu bulan gaji bisa segera direalisasikan.***




