POJOKBOGOR.ID - Isu penghapusan PNS dan PPPK ramai dibicarakan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Banyak pegawai negeri bertanya-tanya, apakah benar status PNS dan PPPK dihapus?

Jawabannya yaitu tidak.

Aturan baru ini hanya mengubah penulisan status pekerjaan di dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

Apa Isi Permendagri 6/2026?

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku administrasi kependudukan.

Baca Juga: Lengkap! Ketentuan Zakat Fitrah 2026, Dari Besaran Nominalnya hingga Dalil Kewajiban

Dalam aturan terbaru, kolom pekerjaan di KTP yang sebelumnya bisa tertulis PNS atau bahkan mencantumkan nama instansi, mulai 2026 wajib ditulis ASN.

Hal yang sama berlaku pada KK. Anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai negara tidak lagi dicatat sebagai PNS atau PPPK, melainkan cukup dengan istilah ASN.

Artinya, perubahan ini bersifat administratif, bukan penghapusan status hukum kepegawaian, yang sebagaimana dikutip pojokbogor.id dari Radar Magelang pada Rabu 25/02/2026.

 

Kenapa Diseragamkan Jadi ASN?

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penyederhanaan dan modernisasi data administrasi kependudukan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini 5 Hal Paling Penting dari MenPANRB

Secara struktur, baik PNS maupun PPPK memang berada di bawah payung Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan menyeragamkan istilah di dokumen kependudukan.

Pemerintah ingin menciptakan konsistensi data dan mengurangi perbedaan istilah yang selama ini muncul di KTP dan KK.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menunjukkan bahwa semua pegawai pemerintah adalah bagian dari satu sistem ASN.

 

Apa Dampaknya bagi PNS dan PPPK?

Dampaknya lebih bersifat administratif dan persepsi publik.

Baca Juga: Sah Berlaku Permendagri 6 Tahun 2026! Status PNS dan PPPK Resmi Diganti ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Identitas di dokumen kependudukan menjadi lebih sederhana karena hanya tertulis ASN.

Namun, hak dan kewajiban kepegawaian tetap mengikuti aturan yang berlaku.

PNS tetap memiliki hak pensiun dan mekanisme karier sesuai regulasi ASN.

Begitu juga PPPK tetap mengikuti sistem kontrak dan ketentuan yang berlaku bagi PPPK.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mutasi PNS Lewat ASN Karier di SIASN, dari Syarat hingga Persetujuan BKN

Perubahan ini juga tidak mewajibkan pegawai mengganti dokumen secara mendadak.

Penyesuaian dilakukan bertahap saat pembaruan data, seperti perpanjangan KTP atau perubahan KK.

Permendagri 6 Tahun 2026 tidak menghapus status PNS atau PPPK secara hukum.

Aturan ini hanya menyeragamkan penulisan status pekerjaan di KTP dan KK menjadi ASN.

Perubahan bersifat administratif untuk menyederhanakan dan memodernisasi sistem data kependudukan nasional, tanpa mengubah hak dan kewajiban pegawai negeri.***