POJOKBOGOR.ID - Sebanyak 2.065 PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerima SK pengangkatan dari Pemkab Abdya.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu Abdya tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, di halaman Kantor Bupati Aceh Barat Daya.

Momentum ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan tenaga non-ASN di daerah tersebut yang selama ini menunggu kepastian status kerja mereka di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur’an di Kota Bogor, Sekda Ajak Warga Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup


Penyerahan SK Digelar di Halaman Kantor Bupati

Prosesi penyerahan SK PPPK paruh waktu Abdya dilaksanakan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Acara tersebut dipusatkan di halaman Kantor Bupati Abdya dan dihadiri oleh para pegawai yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN.

Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil! Perusahaan yang Menunda Pembayaran Terancam Denda 5 Persen

Sekaligus memberikan kepastian status kerja kepada pegawai yang telah mengikuti proses seleksi.

Dengan adanya SK tersebut, para PPPK paruh waktu kini memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas di instansi masing-masing.


Awalnya Diusulkan 2.083 PPPK

Plt Sekda Aceh Barat Daya, Amrizal, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah daerah sempat mengusulkan 2.083 PPPK paruh waktu kepada BKN.

Baca Juga: ASN Papua Diminta Lebih Profesional dan Berintegritas untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Namun dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh BKN, ditemukan beberapa kendala yang menyebabkan jumlah penerima SK mengalami perubahan.

Kendala tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi sejumlah calon PPPK yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Ada Kendala Administrasi

Dalam proses verifikasi tersebut, beberapa calon PPPK mengalami masalah administrasi sehingga tidak dapat langsung menerima SK pada tahap ini.

Rinciannya antara lain:

- 8 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

- 8 orang berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS)

- 2 orang masih dalam proses validasi oleh Badan Kepegawaian Negara

Baca Juga: Perubahan Data Rombel di Dapodik Bisa Bikin Status Info GTK Merah, Guru Sertifikasi Perlu Cek Jam Mengajar Agar Validasi TPG Aman

Karena kendala tersebut, jumlah PPPK paruh waktu yang akhirnya menerima SK menjadi 2.065 orang.


Bupati Safaruddin Dijadwalkan Hadir

Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini sebelumnya dijadwalkan dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin.

Namun apabila berhalangan hadir, prosesi penyerahan SK direncanakan akan dipimpin oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli.

Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Selama Libur Lebaran 2026

Kehadiran pimpinan daerah dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.


Peserta Diminta Gunakan Batik Korpri

Dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan SK, para peserta sebelumnya diminta mengikuti ketentuan pakaian yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Peserta diwajibkan mengenakan:

- Batik Korpri

- Celana atau rok hitam

- Sepatu hitam

- Sementara itu, peserta perempuan juga diminta mengenakan jilbab hitam.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga kerapian dan keseragaman selama prosesi penyerahan SK berlangsung.


Bagian dari Upaya Penataan Tenaga Non-ASN

Penyerahan SK PPPK paruh waktu Abdya ini merupakan bagian dari upaya pemda dalam menata tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Punya Motor Kredit hingga Tabungan di Atas Rp15 Juta Bisa Pengaruhi Desil? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah daerah melalui BKPSDM juga terus melakukan percepatan proses administrasi sebagai bentuk pelayanan kepada pegawai.

Dengan adanya SK tersebut, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***