POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memastikan gaji PPPK paruh waktu kini minimal setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang sebelumnya masih menerima honor di bawah standar.

Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, menegaskan bahwa penyesuaian gaji dilakukan karena sebelumnya masih banyak PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah UMK bahkan UMP.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pengemis Musiman Kembali Membludak di Bogor

Dikutip dari Radar Jogja, 1 Maret 2026, Sudarmanto menjelaskan bahwa:

“Sebelumnya mereka sudah menerima honor, tapi sebagian masih ada di bawah UMK ataupun UMP,” ujarnya.


2.018 PPPK Diangkat, Separuh Masih di Bawah UMK

Sudarmanto menjelaskan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat pada akhir 2025 mencapai 2.018 orang.

Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Belum Masuk? Jangan Panik! Ini 5 Cara Cek dan Solusi Resminya

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen masih menerima gaji di bawah UMK sebelum kebijakan penyesuaian diberlakukan.

Mayoritas yang bergaji di bawah UMK berasal dari tenaga pendidik dan tenaga teknis.

Hal ini terjadi karena selama ini mereka masih bertumpu pada skema honorarium per organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Usai Reses, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Tinjau SDN Sasanawiyata 02, Desak Pemkab Segera Bangun Sekolah Baru

Skema honorarium tersebut membuat besaran gaji berbeda-beda, tergantung kemampuan anggaran di masing-masing OPD.

Kondisi inilah yang membuat sebagian PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang belum setara UMK.

Anggaran Capai Rp45 Miliar

Untuk mendukung kebijakan penyesuaian gaji PPPK paruh waktu, Pemkab Kulon Progo menyiapkan anggaran yang tidak sedikit.

Pada tahun 2026, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Sudarmanto menyebut angka tersebut masih berpotensi meningkat.

Baca Juga: Anti Ribet! 4 Resep Menu Sahur Praktis 15 Menit Jadi, Cocok untuk Ibu Bekerja dan Anak Kos

“Kalau yang sudah di atas UMK atau UMP tidak naik, maka tahun depan naiknya sekitar Rp2 miliar,” jelasnya dikutip dari sumber yang sama.

Artinya, jika seluruh PPPK paruh waktu yang sebelumnya sudah menerima gaji di atas UMK tidak mengalami penyesuaian tambahan, maka beban anggaran tetap meningkat sekitar Rp2 miliar pada tahun berikutnya.


Tidak Sepenuhnya dari APBD

Meski anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya bersumber dari APBD 2026.

Baca Juga: Jalur Rel Patah di Stasiun Cilebut, Perlintasan Jakarta ke Bogor Lumpuh di Jam Sibuk

Sebagian PPPK paruh waktu bertugas di badan layanan umum daerah (BLUD) dan sekolah. Karena itu, skema penggajian juga bisa berasal dari dana belanja operasional sekolah (BOS) maupun dana BLUD.

Model pembiayaan ini membuat sistem penggajian PPPK paruh waktu menjadi kombinasi antara APBD dan sumber anggaran operasional unit kerja masing-masing.


Komitmen Kesejahteraan Pegawai

Kebijakan memastikan gaji minimal setara UMK menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di Kulon Progo.

Baca Juga: TPG 2026 Dipotong PPh dan BPJS, Banyak Guru Kaget Nominal Masuk, Ini Cara Menghitung Potongan Biar Tidak Salah Paham dan Bisa Rencana Keuangan

Selama ini, ketimpangan honorarium per OPD menjadi salah satu persoalan yang banyak disorot.

Dengan pengaturan baru, Pemkab Kulon Progo berharap tidak ada lagi PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah standar minimum kabupaten.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian.

Khususnya bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para PPPK paruh waktu.

Sekaligus meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan publik.***