POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR dengan total anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan usai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bobby Nasution Keluarkan Larangan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
“Tanggal 13 Maret THR akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” kata Luthfi.
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR.
Baca Juga: ASN Papua Diminta Lebih Profesional dan Berintegritas untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Karena itu, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori aparatur yang mendapatkan tunjangan tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurut Luthfi, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawai.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bukanlah anak tiri dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Besaran THR Dihitung Sesuai Masa Kerja
Gubernur menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak sama untuk setiap pegawai.
Nilai tunjangan akan dihitung berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Jika pegawai sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara penuh.
Namun bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional.
Baca Juga: Resmi! Jadwal WFA ASN Jelang dan Setelah Lebaran 2026 Diumumkan, Catat Tanggal Lengkapnya
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak Januari kemarin dihitung secara proporsional,” jelasnya.
Skema Perhitungan THR
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah.
Dhoni Widianto, menambahkan bahwa pemerintah daerah menggunakan formula khusus dalam menghitung THR bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ide Menu Sahur Ramadan Sehat dan Bergizi, Variasi Ikan dan Daging Khas Indonesia
Perhitungan tersebut menggunakan skema masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 x gaji).
Dengan sistem tersebut, jumlah THR yang diterima setiap pegawai akan disesuaikan dengan lama masa kerja mereka selama tahun berjalan.
Menurut Dhoni, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para PPPK paruh waktu di Jawa Tengah.
Anggaran Daerah Tetap Dijaga
Meski memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, pemerintah provinsi memastikan program prioritas yang berkaitan dengan masyarakat tetap berjalan.
Dhoni menyebutkan bahwa anggaran daerah memang mengalami penyesuaian karena adanya penurunan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat sekitar Rp1,5 triliun.
Namun program yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan menerima THR Lebaran 2026 dengan total anggaran Rp6,023 miliar.
Pencairan dijadwalkan pada 13 Maret 2026, dengan besaran tunjangan yang dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai sejak pengangkatan pada 1 Januari 2026.***




