POJOKBOGOR.ID – Kabar kurang menyenangkan datang bagi sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia.

Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat ada sejumlah pemerintah daerah yang memastikan tidak memberikan atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK.

Kebijakan ini muncul karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan anggaran daerah hingga persoalan regulasi dan administrasi.

Di beberapa daerah, seluruh PPPK terdampak kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya

Namun di daerah lain, yang terdampak hanya PPPK paruh waktu atau kategori tertentu seperti tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Data ini dihimpun dari berbagai sumber informasi ASN hingga pertengahan Maret 2026. Sebagaimana yang di ungkap Info Guru pada 13/3/2026.

 

Daftar Daerah Tidak Memberikan atau Menunda THR PPPK 2026

Berikut beberapa daerah yang dikonfirmasi tidak memberikan atau menunda pembayaran THR bagi PPPK:

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat – Seluruh PPPK (ditunda atau kemungkinan tidak cair)

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan ASN Kemenag Dilarang Pakai Mobil Dinas

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara – PPPK paruh waktu (tidak diberikan)

3. Pemerintah Provinsi Bengkulu – Seluruh PPPK (kemungkinan ditunda)

4. Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat – Seluruh PPPK (tidak diberikan)

5. Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat – Seluruh PPPK (tidak diberikan)

6. Kota Bekasi, Jawa Barat – PPPK paruh waktu (ditunda)

7. Kabupaten Karawang, Jawa Barat – PPPK paruh waktu (ditunda)

8. Kabupaten Tangerang, Banten – Sebagian PPPK teknis dan tenaga kesehatan

Baca Juga: THR ASN Pemkab Tegal Cair 13 Maret 2026, Total Anggaran Rp49,4 Miliar, Termasuk PPPK Paruh Waktu juga Terima

9. Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan – PPPK paruh waktu

10. Kabupaten Tuban, Jawa Timur – PPPK paruh waktu

11. Kabupaten Sumenep, Jawa Timur – PPPK paruh waktu

12. Kota Palembang, Sumatera Selatan – Seluruh PPPK (kemungkinan ditunda)

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Poin Penting THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Diketahui ASN

13. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat – PPPK paruh waktu (ditunda)

Kebijakan di tiap daerah bisa berbeda tergantung kondisi keuangan dan keputusan pemerintah daerah masing-masing.

 

Alasan THR PPPK Tidak Cair

Ada beberapa faktor utama yang membuat THR PPPK di sejumlah daerah belum bisa dibayarkan pada tahun ini.

Beberapa alasan yang paling sering muncul antara lain keterbatasan kemampuan fiskal daerah, rasio belanja pegawai yang sudah tinggi.

Serta belum tersedianya pos anggaran khusus dalam APBD untuk pembayaran THR PPPK.

Selain itu, beberapa daerah juga menyebut adanya kendala regulasi karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat dianggap terlambat turun.

Ada pula kekhawatiran terkait potensi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika pembayaran dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen 6 Tahun 2026, Dana BOSP Boleh Dipakai Bayar Honor Guru Non ASN, Ini Penjelasannya

Masalah lain yang ikut mempengaruhi adalah defisit anggaran daerah, prioritas belanja lain yang dianggap lebih mendesak, hingga proses sinkronisasi anggaran dengan DPRD.

 

Kebijakan Masih Bisa Berubah

Meski begitu, status kebijakan di masing-masing daerah masih bersifat dinamis.

Pemerintah daerah masih dapat melakukan perubahan keputusan jika kondisi keuangan daerah membaik atau jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Karena itu, para PPPK diharapkan tetap memantau perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing.

Penundaan atau tidak dibayarkannya THR bagi PPPK di sejumlah daerah menunjukkan masih adanya tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi agar hak pegawai tetap bisa dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.***