BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan waktu libur dan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 2026. Ketentuan ini menjadi acuan bagi sekolah, orang tua, dan peserta didik dalam menyesuaikan aktivitas pendidikan selama bulan ibadah tersebut.
Melalui kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, masa libur awal Ramadan ditetapkan berlangsung pada 16 hingga 23 Februari 2026. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara normal di sekolah.
“Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan seimbang dengan pelaksanaan ibadah Ramadan,” demikian keterangan pemerintah dalam pengumuman resminya.
Adapun proses pembelajaran di sekolah dijadwalkan berlangsung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, peserta didik akan kembali memasuki masa libur dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Libur Idul Fitri ditetapkan mulai 16 hingga 29 Maret 2026, sebelum akhirnya seluruh satuan pendidikan kembali menjalankan aktivitas belajar seperti biasa pada 30 Maret 2026.
Pemerintah berharap pengaturan ini dapat memberi kepastian bagi dunia pendidikan sekaligus mendukung suasana Ramadan dan Idul Fitri yang lebih khusyuk bagi siswa dan keluarga.
“Kami mengimbau sekolah dan orang tua menyesuaikan kegiatan belajar dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tulis pemerintah.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyusun rencana pendidikan, ibadah, serta aktivitas keluarga selama Ramadan 2026. ***



