POJOKBOGOR.ID - Polemik mengenai status PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya muncul pernyataan dari salah satu kepala daerah yang menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu bukan bagian dari ASN.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, khususnya para pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu.

Baca Juga: RESMI! THR ASN Trenggalek Segera Cair, Total Anggaran Rp47,5 Miliar Diprediksi Turun Pekan Ini

Banyak di antara mereka merasa khawatir terhadap kepastian status kepegawaian, hak, dan juga masa depan karier di lingkungan pemerintahan.

Isu ini semakin ramai dibicarakan setelah potongan wawancara kepala daerah tersebut beredar luas di media sosial.

Yang dimana menimbulkan perdebatan di kalangan pegawai maupun masyarakat.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Guru Mengecek Status Pencairan Tunjangan di Info GTK Agar TPG dan Tamsil Tidak Terhambat


PPPK Paruh Waktu Dianggap Bukan ASN

Ketua Umum Aliansi Merah Putih atau AMP, Fadlun Abdilah menyesalkan pernyataan yang menyebut PPPK paruh waktu bukan ASN.

Menurutnya, aturan mengenai status PPPK sebenarnya sudah jelas diatur dalam kebijakan pemerintah.

Termasuk dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.

Baca Juga: Hilangkan Stigma Kumuh, Jalan Nyi Raja Permas Bogor Bakal Siapkan Lapak-lapak PKL

Fadlun menilai pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, seharusnya memahami aturan tersebut sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

Ia bahkan menyayangkan munculnya narasi yang menimbulkan keraguan di kalangan pegawai.

Dikutip dari JPNN, 16 Maret 2026, begini kata Fadlun:

“Kami menyesalkan sikap kepala daerah yang menolak PPPK paruh waktu disebut ASN. Padahal sesuai aturan KemenPAN-RB, PPPK PW itu ASN,” ujarnya.

Pernyataan kepala daerah tersebut sebelumnya muncul ketika membahas soal pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Gak Pakai Antre, Pelayanan SIM Keliling Pos Pol Gadog Hadir Setiap Senin

Alih-alih menjelaskan kebijakan tersebut, kepala daerah tersebut justru menyebut PPPK paruh waktu bukan ASN, sehingga memicu polemik yang lebih luas.


Ketidakpastian Status Picu Keresahan

Menurut Fadlun, masih adanya anggapan PPPK paruh waktu sebagai pegawai non-ASN membuat ketidakpastian semakin besar.

Kondisi ini membuat banyak pegawai khawatir terhadap masa depan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Angkot di Jalur Puncak Dilarang Beroperasi Selama Libur Lebaran, Dapat Rp1 juta dari KDM untuk 5 Hari

Termasuk kaitannya dengan kontrak kerja dan jaminan kesejahteraan.

Ia menegaskan bahwa polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan keresahan di kalangan PPPK.


Dua Opsi Solusi untuk PPPK Paruh Waktu

Di tengah polemik yang berkembang, muncul dua opsi solusi yang dinilai bisa mengakhiri kecemasan para PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Penginapan di Bogor untuk Libur Lebaran, Dari Villa Keluarga hingga Hotel Mewah

1. Alih Status PPPK Menjadi PNS

Opsi pertama yang diusulkan adalah mengalihkan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Kebijakan ini dinilai memungkinkan jika pemerintah pusat mengeluarkan aturan khusus untuk mengakomodasi para PPPK.

Dalam sejarahnya, kebijakan serupa pernah diterapkan ketika pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS melalui regulasi khusus.

Karena itu, sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat kembali dipertimbangkan untuk memberikan kepastian status kepada PPPK.

2. Kontrak Kerja Hingga Batas Usia Pensiun

Opsi kedua adalah memberikan kontrak kerja PPPK yang berlaku hingga batas usia pensiun atau BUP.

Baca Juga: Daftar Tempat Salat Idul Fitri di Bogor 2026, Lapangan hingga Masjid Besar

Skema ini dianggap lebih realistis jika pemerintah tidak membuka jalur alih status menjadi PNS.

Dengan kontrak hingga masa pensiun, PPPK paruh waktu tetap memiliki kepastian pekerjaan tanpa harus memperpanjang kontrak secara berkala.

Selain itu, skema ini juga dapat memberikan stabilitas karier bagi para pegawai yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Baca Juga: Miris! Dana Daerah Terbatas, Honor PPPK Paruh Waktu Guru di Tegal Dibayar dari BOSP, Ini Penjelasannya

Desakan Kepastian dari Pegawai

Polemik status PPPK paruh waktu terjadi di tengah proses penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah.

Kebijakan PPPK paruh waktu sendiri sebelumnya dirancang sebagai solusi untuk menampung tenaga non ASN yang belum terserap dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Namun dalam praktiknya, perbedaan makna mengenai status PPPK masih terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Tunjangan Guru Rp250 Ribu untuk Non Sertifikasi, Ini Penjelasan Dana Tamsil yang Banyak Dicari Guru di Info GTK Tahun 2026

Karena itu, berbagai organisasi pegawai kini mendesak pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai status PPPK paruh waktu.

Harapannya, polemik yang terus muncul ini dapat segera diselesaikan.

Sehingga para pegawai tidak lagi diliputi ketidakpastian mengenai masa depan mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah.***