POJOKBOGOR.ID - Kabar soal gaji tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp500 ribu per bulan memicu perhatian publik.
Banyak yang terkejut karena angka tersebut dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawab besar para tenaga kesehatan di lapangan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Mahudjali Talaohu, SKM, MSi, akhirnya buka suara.
Ia membenarkan nominal gaji tersebut, namun menegaskan bahwa penghasilan nakes PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok semata.
Menurutnya, masih ada beberapa komponen tambahan pendapatan yang bisa diterima para tenaga kesehatan.
Benarkah Gaji Nakes PPPK Hanya Rp500 Ribu?
Mahudjali mengakui bahwa PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, memang menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Nominal ini sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media dan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat maupun kalangan pegawai.
Namun, ia meminta publik melihat persoalan secara utuh karena gaji tersebut bukan satu-satunya sumber pendapatan.
Masih Ada Tambahan Penghasilan Lain
Menurut Kadis Kesehatan, nakes PPPK Paruh Waktu masih menerima beberapa tambahan pendapatan lain yang berasal dari program kesehatan pemerintah.
Baca Juga: Transfer Daerah Dipangkas Rp665 Miliar, ASN Banyuwangi Dapat Peringatan Keras Soal Pelayanan
Tambahan tersebut meliputi:
1. Jasa Dana Kapitasi JKN
Tenaga kesehatan bisa menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Puskesmas.
Besaran dana ini berbeda-beda pada setiap fasilitas kesehatan.
2. Biaya Transportasi
Pegawai yang mendapat tugas pelayanan lapangan berhak menerima biaya transportasi dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
3. Jasa Pelayanan Nonkapitasi
Tambahan ini diberikan kepada petugas yang menjalankan layanan tertentu sesuai tugas medis.
Bagaimana Perhitungan Dana Kapitasi JKN?
Mahudjali menjelaskan bahwa jasa dari dana kapitasi JKN tidak dibagikan sembarangan. Ada sejumlah indikator yang menjadi dasar perhitungan, yaitu:
- Jumlah hari masuk kerja
- Jenis tenaga kesehatan sesuai poin Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
- Latar belakang pendidikan
- Jumlah program yang dipegang
- Lama masa kerja di Puskesmas
Baca Juga: Penerapan WFH ASN Tiap Jumat Belum Berlaku di Dua Daerah Ini, Pemda Khawatir Jadi Libur Panjang
Karena itu, penghasilan tambahan antara satu pegawai dan pegawai lainnya bisa berbeda.
Kenapa Tiap Puskesmas Bisa Berbeda?
Besaran dana kapitasi JKN yang diterima setiap Puskesmas dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
- Jumlah peserta JKN di wilayah kerja
- Ketersediaan dokter umum
- Ketersediaan dokter gigi
- Capaian Kinerja Berbasis Kerja (KBK)
Baca Juga: TPP ASN Aceh Besar Ternyata Sudah Dibayar, Kenapa Masih Ada yang Belum Cair?
Semakin baik kinerja dan semakin besar cakupan peserta, potensi dana kapitasi juga semakin tinggi.
Tambahan Dana Nonkapitasi untuk Layanan Khusus
Selain kapitasi, tenaga kesehatan juga bisa menerima dana nonkapitasi apabila menangani layanan tertentu, seperti:
- Antenatal Care (ANC)
- Postnatal Care (PNC)
- Persalinan
- Pemasangan alat kontrasepsi
- Pelayanan pasien rawat inap
Baca Juga: Mau Daftar CASN 2026? Simak Dulu Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Sebelum Menyesal
Artinya, pendapatan nakes PPPK bisa bertambah tergantung aktivitas dan jenis layanan yang dikerjakan.
Sorotan Publik Soal Kesejahteraan PPPK
Meski ada tambahan pendapatan, polemik soal gaji Rp500 ribu tetap menjadi perhatian.
Banyak pihak menilai pemerintah perlu memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan, terlebih mereka menjadi ujung tombak layanan publik.
Apalagi nakes di Puskesmas dan fasilitas kesehatan daerah memiliki beban kerja tinggi setiap hari.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! 7 Hal Wajib Dilakukan Sebelum Daftar CPNS 2026
Harapan Perbaikan Sistem Gaji
Kasus di Maluku Tengah menjadi gambaran bahwa skema penghasilan PPPK Paruh Waktu masih membutuhkan penyesuaian agar lebih adil dan transparan.
Pemerintah daerah maupun pusat diharapkan bisa menghadirkan kebijakan yang memberi kepastian pendapatan layak bagi tenaga kesehatan.
Sebab tanpa nakes yang sejahtera, kualitas layanan kesehatan masyarakat juga bisa terdampak.
Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah terkait nasib ribuan PPPK Paruh Waktu di sektor kesehatan.***




