POJOKBOGOR.ID - Perombakan besar dilaporkan bakal terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Hampir 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika mengundurkan diri dari jabatan struktural mereka.
Pengunduran diri tersebut mencakup berbagai posisi, mulai dari lurah hingga kepala seksi.
Baca Juga: PNS Ikut Komcad Bisa Naik Jabatan? Ini Fakta Sebenarnya, Dapat 300 JP, Uang Saku dan Tetap Digaji!
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait stabilitas birokrasi di daerah tersebut.
Mundur dari Lurah hingga Kepala Seksi
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gelombang pengunduran diri ini bukan hanya terjadi pada satu atau dua pejabat.
Tercatat hampir 30 ASN memilih melepas jabatan strukturalnya.
Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair! Rp55 Triliun Sudah Disiapkan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Jania Basir telah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika.
Langkah itu kemudian diikuti puluhan ASN lainnya.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, pun angkat bicara terkait situasi tersebut.
Bupati Johannes Rettob, Bukan Demosi
Menurut Johannes Rettob, alasan para ASN mundur bukan karena konflik internal atau tekanan politik.
Melainkan persoalan kepangkatan dan jenjang karier.
Ia menegaskan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia memiliki aturan yang jelas, terutama terkait kesesuaian jabatan dengan pangkat.
Dikutip dari Koreri.com, 1 Maret 2026, Johannes Rettob menatakan dengan tegas bahwa:
“Kalau ASN lain umumnya mengundurkan diri karena persoalan kepangkatan dan jenjang karier."
Baca Juga: Resmi dan Terpercaya! Ini Daftar Beasiswa 2026 yang Masih Buka, KIP Kuliah hingga Oktober
"Sistem kepegawaian kita jelas, jabatan harus sesuai pangkat. Misalnya, jabatan eselon IV minimal pangkat IIIb. Kalau masih IIIa, tidak bisa naik pangkat,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk demosi atau penurunan jabatan.
Penyesuaian Karier Sesuai Sistem
Bupati menjelaskan bahwa langkah mundur dari jabatan justru dilakukan agar karier ASN dapat kembali berjalan normal sesuai aturan.
Baca Juga: Tak Sekadar Warkop, Tempat Nongkrong di Bogor Ini Cocok Buat WFC dan Live Music
Dalam waktu dekat, bahkan akan ada pejabat eselon III yang turun menjadi eselon IV.
Namun, penyesuaian ini bukan bentuk hukuman atau degradasi.
“Kita semua ASN terikat sistem. Tidak bisa langsung menduduki jabatan eselon III tanpa prosedur yang benar,” tambahnya.
Baca Juga: Heboh! Staf Desa Rangkap Jabatan Jadi ASN, Terancam Dipecat dan Bisa Berujung Pidana
Artinya, seluruh proses dilakukan untuk menyesuaikan struktur jabatan dengan ketentuan kepangkatan yang berlaku secara nasional.
Profesionalisme Tetap Diutamakan
Meski terjadi perombakan, Johannes Rettob memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat Mimika tidak akan terganggu.
Seluruh pergantian pejabat dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah tetap mengedepankan profesionalisme serta stabilitas pelayanan publik.
Penyesuaian jabatan ini disebut sebagai bagian dari pembenahan sistem birokrasi agar lebih tertib dan sesuai aturan.
Perombakan sebagai Penataan Sistem
Fenomena ASN Mimika mundur dari jabatan menunjukkan pentingnya kesesuaian antara jabatan dan pangkat dalam struktur pemerintahan.
Baca Juga: Resep Menu Jualan Takjil Ramadhan Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Laris Setiap Sore
Dalam sistem birokrasi, jabatan eselon memiliki syarat administratif yang ketat.
Ketidaksesuaian pangkat dapat menghambat kenaikan jenjang karier, sehingga langkah mundur dianggap solusi administratif agar karier tetap berjalan sesuai aturan.
Kini publik menanti langkah lanjutan Pemkab Mimika dalam menyusun kembali struktur organisasi pasca pengunduran diri puluhan pejabat tersebut.
Baca Juga: Aliansi Merah Putih Buka Dua Peta Jalan PPPK! Alih Jadi PNS atau Kontrak Sampai Pensiun
Apakah perombakan ini akan membawa penyegaran birokrasi.
Atau justru menjadi tantangan baru bagi stabilitas pemerintahan daerah? Waktu yang akan menjawab.***




