POJOKBOGOR.ID - Fenomena staf desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap sebagai ASN mulai menjadi sorotan serius.

Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sejumlah staf desa diketahui lolos seleksi PPPK Paruh Waktu, namun kini justru terancam diberhentikan.

Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE., MM., membenarkan adanya staf desa dan anggota BPD yang lulus PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gaji ke-14 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Perkiraan dan Komponen Besarannya

Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan konfirmasi bersama BKD dan PSDM.

“Kita sedang data dan konfirmasi dengan BKD,” ujar Arif, dikutip Pojokbogor dari SUARANTB, 28 Februari 2026.


Rangkap Jabatan Tidak Diperbolehkan

Rangkap jabatan antara perangkat desa atau anggota BPD dengan ASN tidak diperbolehkan dalam regulasi kepegawaian.

Baca Juga: Ramadan Tanpa Gangguan, Indosat Perkuat Jaringan dan Hadirkan Perlindungan Digital di Jakarta Raya

Jika terbukti tetap menjalankan dua jabatan sekaligus, yang bersangkutan bisa diberhentikan dari salah satu posisi.

Syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah memiliki masa pengabdian minimal dua tahun sebagai honorer atau tenaga kontrak di instansi pemerintah.

Penghitungan masa pengabdian tersebut dimulai sejak 1 Januari 2023.

Baca Juga: Resep Menu Jualan Takjil Ramadhan Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Laris Setiap Sore

Persyaratan tersebut dibuktikan dengan SK pengangkatan, daftar hadir, serta bukti pembayaran upah.

Masalah muncul ketika individu yang sudah menjabat sebagai staf desa atau anggota BPD ternyata juga memenuhi syarat dan lolos sebagai PPPK.

Situasi ini menimbulkan persoalan administratif dan potensi pelanggaran aturan.


Belajar dari Kasus Probolinggo

Arif mencontohkan kasus di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang bisa menjadi pelajaran penting.

Seorang guru di SDN Brabe 1 sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo atas dugaan korupsi.

Baca Juga: Aliansi Merah Putih Buka Dua Peta Jalan PPPK! Alih Jadi PNS atau Kontrak Sampai Pensiun

Guru tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Saat mendaftar sebagai PLD pada 2017, ia mengklaim sudah tidak lagi menjadi guru honorer.

Namun faktanya, sejak 2017 hingga 2025 ia menjalankan dua pekerjaan sekaligus.

Baca Juga: THR 16.392 ASN Bojonegoro Belum Cair! Pemkab Masih Tunggu PP dari Pusat

Sebagai guru honorer, ia menerima gaji sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan.

Sementara sebagai PLD, ia memperoleh sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Karena menerima gaji ganda yang bersumber dari anggaran negara, jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp118 juta.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Tunggal! SKTPG Sudah Terbit dan Sebagian Dana Mulai Salur, Ini Penjelasan Update Info GTK Terbaru

“Karena merasa tidak tahu dan tidak bermaksud merugikan keuangan negara, oknum guru ini akhirnya minta maaf dan mengembalikan kerugian negara."

"Kasusnya pun dihentikan dan dilepas oleh jaksa sejak 25 Februari 2026,” jelas Arif, dikutip dari sumber yang sama.


Potensi Risiko Hukum dan Administratif

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi staf desa di Dompu yang kini lolos PPPK Paruh Waktu.

Meski belum tentu masuk ranah pidana, rangkap jabatan tetap berisiko pada sanksi administratif berupa pemberhentian.

DPMPD Dompu bersama BKD dan PSDM kini tengah mengidentifikasi dan memverifikasi data.

Jika terbukti melanggar aturan, keputusan pemberhentian bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Wali Murid Soroti Paket MBG, SPPG Kertajaya Rumpin Bogor Bakal Lebih Perketat Pengawasan Distribusi

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa seleksi PPPK harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi.

ASN, termasuk PPPK, memiliki aturan ketat terkait status kepegawaian dan larangan rangkap jabatan tertentu.


Transparansi dan Ketegasan Jadi Kunci

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam menangani persoalan staf desa rangkap ASN ini.

Baca Juga: Perusahaan Simak! THR Karyawan Wajib Cair H-7 Lebaran, Ini Penjelasan Pemkot Pekalongan Soal ASN dan PPPK

Transparansi data dan ketegasan aturan menjadi kunci agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pemahaman regulasi sebelum mengikuti seleksi PPPK.

Kesalahan administratif bisa berujung pada pemberhentian bahkan persoalan hukum jika menyangkut keuangan negara.

Baca Juga: ASN Wajib Lapor SPT Sebelum 28 Februari 2026! Telat Sedikit Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasannya

Situasi di Dompu masih dalam tahap pendataan. Namun satu hal yang pasti, rangkap jabatan ASN bukan perkara sepele.

Jika terbukti melanggar aturan, konsekuensinya bisa serius.***