POJOKBOGOR.ID - Kabar mengenai THR guru 2026 kembali menjadi perhatian di kalangan pendidik.
Banyak Bapak/Ibu guru berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa masuk dalam komponen THR yang dibayarkan menjelang hari raya.
Namun dalam praktiknya, tidak semua guru akan menerima TPG dalam THR.
Salah satu kondisi yang sering menjadi pertanyaan adalah guru yang bekerja di daerah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bapak/Ibu mungkin pernah mendengar bahwa di beberapa daerah, guru justru tidak menerima TPG dalam THR karena sudah mendapatkan tunjangan lain dari pemerintah daerah.
Kenapa bisa begitu? Yuk kita pahami bersama supaya tidak muncul kesalahpahaman.
Kebijakan Menghindari Tumpang Tindih Tunjangan
Dalam pengaturan keuangan negara, pemerintah berusaha memastikan bahwa sistem tunjangan bagi aparatur negara tetap proporsional dan tidak saling tumpang tindih.
Baca Juga: TASPEN Catat Rekor Penyaluran THR Pensiunan 2026, Sudah Cair ke 3,2 Juta Penerima, Ini Lengkapnya
Karena itu, ketika seorang guru sudah menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah, maka komponen TPG dalam THR biasanya tidak diberikan lagi.
Kebijakan ini bukan hal baru. Dalam beberapa tahun sebelumnya, aturan serupa juga pernah diterapkan dalam pengelolaan tunjangan aparatur negara.
Tujuannya adalah menjaga agar anggaran negara dan daerah tetap seimbang, sekaligus menghindari pemberian dua jenis tunjangan yang dianggap memiliki fungsi yang hampir sama.
Perbedaan TPG dengan Tukin atau TPP
Supaya lebih jelas, Bapak/Ibu juga perlu memahami perbedaan ketiga tunjangan ini.
TPG merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Nilainya biasanya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) atau TPP diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk tambahan penghasilan bagi pegawai di daerah tersebut.
Nilai tukin atau TPP ini sering kali cukup besar dan dibayarkan setiap bulan, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Karena itu, pemerintah menganggap guru yang sudah menerima tukin atau TPP sudah memperoleh tambahan penghasilan secara rutin.
Dampaknya bagi Guru di Daerah
Kebijakan ini tentu menimbulkan beragam tanggapan dari kalangan guru.
Baca Juga: TASPEN Catat Rekor Penyaluran THR Pensiunan 2026, Sudah Cair ke 3,2 Juta Penerima, Ini Lengkapnya
Sebagian guru merasa bahwa TPG dalam THR tetap penting karena menjadi bagian dari hak profesi guru bersertifikasi.
Namun ada juga yang melihat bahwa tukin atau TPP yang diterima setiap bulan sebenarnya sudah memberikan tambahan penghasilan yang cukup signifikan.
Perbedaan kebijakan antar daerah inilah yang akhirnya membuat kondisi tunjangan guru di Indonesia tidak selalu sama.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN 2026, Rp3,1 Triliun Sudah Tersalur, Target Selesai Minggu Depan
Di satu daerah, guru bisa menerima TPG dalam THR. Sementara di daerah lain, tunjangan tersebut tidak masuk dalam komponen THR karena sudah ada tukin.
Guru Perlu Memahami Aturan Secara Utuh
Bapak/Ibu, informasi tentang tunjangan guru memang sering menyebar cepat, terutama melalui grup WhatsApp atau media sosial.
Namun sering kali informasi tersebut hanya menampilkan kabar baiknya saja tanpa menjelaskan aturan lengkap yang berlaku.
Karena itu, penting bagi guru untuk memahami regulasi secara utuh, termasuk membaca sumber resmi atau menanyakan langsung kepada dinas pendidikan di daerah masing-masing.
Dengan begitu, Bapak/Ibu tidak perlu merasa bingung ketika pencairan tunjangan ternyata berbeda dengan yang beredar di berbagai grup.
Kebijakan mengenai TPG dalam THR 2026 memang menjadi topik yang sangat diperhatikan oleh para guru di Indonesia.
Harapannya tentu saja sistem tunjangan yang ada dapat tetap mendukung kesejahteraan guru sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran negara.
Yang paling penting, Bapak/Ibu guru tetap mendapatkan informasi yang jelas dan tidak simpang siur.***




