POJOKBOGOR.ID – Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, banyak Bapak/Ibu guru mulai bertanya-tanya soal komponen tunjangan yang akan diterima.

Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah: apakah tunjangan profesi guru (TPG) bisa ikut masuk dalam komponen THR?

Jawabannya ternyata bisa, tetapi tidak berlaku untuk semua guru ASN.

Ada kondisi tertentu yang membuat TPG berpotensi menjadi bagian dari komponen THR.

Baca Juga: Pemkot Ambon Anggarkan Rp32 M untuk THR ASN 2026, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Supaya tidak terjadi salah paham, yuk kita pahami aturan ini dengan lebih jelas.

Komponen THR ASN Tidak Hanya Gaji Pokok

Dalam kebijakan pembayaran THR untuk ASN, komponen yang dihitung tidak hanya gaji pokok saja.

Baca Juga: TPG Guru Tidak Langsung Cair Setelah SKTP Terbit, Ini Penjelasan Alur dari Kemendikdasmen hingga Transfer Dana oleh Kemenkeu

Beberapa unsur penghasilan yang biasanya masuk dalam perhitungan THR antara lain:

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. tunjangan kinerja

Komponen tersebut disesuaikan dengan status dan jenis tunjangan yang diterima masing-masing ASN.

Karena itu, jumlah THR yang diterima bisa saja berbeda antarpegawai.

TPG Bisa Menjadi Komponen THR dalam Kondisi Tertentu

Nah, di sinilah hal yang sering membuat Bapak/Ibu guru penasaran.

Untuk guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari daerah, pemerintah membuka kemungkinan TPG dimasukkan sebagai komponen THR.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Bisa Terhambat Jika Dapodik Belum Sinkron Sebelum 7 Maret, Guru Diminta Cek Info GTK Agar SKTP Segera Terbit

Artinya, tunjangan profesi guru yang biasa diterima setiap bulan dapat menjadi bagian dari perhitungan THR.

Namun aturan ini berlaku khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi guru yang memang tidak memperoleh tunjangan kinerja dari instansi atau pemerintah daerah.

Mengapa Ada Perbedaan Antardaerah?

Bapak/Ibu mungkin pernah mendengar cerita dari guru di daerah lain yang menerima komponen THR berbeda.

Hal ini biasanya terjadi karena kebijakan tunjangan di setiap daerah tidak selalu sama.

Baca Juga: 5 Tempat Salat Idul Fitri Paling Ikonik di Kota Bogor, Ada yang Dekat Istana Presiden

Beberapa daerah memberikan TPP atau tunjangan kinerja daerah, sementara daerah lain tidak memiliki kebijakan tersebut.

Jika seorang guru sudah menerima tukin atau TPP, maka komponen THR biasanya tidak lagi memasukkan TPG sebagai tambahan.

Sebaliknya, jika tidak ada tukin atau TPP, maka TPG dapat digunakan sebagai komponen pengganti dalam perhitungan THR.

Guru Perlu Memahami Hak dan Ketentuan Ini

Perbedaan komponen THR sering membuat guru merasa ada ketidakadilan.

Padahal sebenarnya hal tersebut mengikuti struktur penghasilan ASN yang berbeda di setiap instansi atau daerah.

Karena itu penting bagi Bapak/Ibu guru untuk memahami bahwa komponen THR memang menyesuaikan dengan jenis tunjangan yang diterima dalam sistem penggajian ASN.

Dengan memahami aturan ini, guru bisa lebih tenang menunggu pencairan THR tanpa harus bingung membandingkan dengan daerah lain.

Menjelang Pencairan THR, Guru Disarankan Cek Informasi Resmi

Menjelang Hari Raya, biasanya banyak informasi mengenai THR beredar di media sosial atau grup percakapan guru.

Baca Juga: Peran Info GTK dalam Validasi Tunjangan Guru 2026 Semakin Penting, Ini Cara Membaca Status Validasi Agar Tidak Salah Paham

Agar tidak salah memahami aturan, Bapak/Ibu sebaiknya tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah atau instansi terkait.

Yang jelas, kebijakan THR setiap tahun tetap menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kesejahteraan bagi ASN, termasuk para guru di seluruh Indonesia.***

Jadi sambil menunggu jadwal pencairan, yuk pahami dulu aturan yang berlaku supaya tidak muncul kebingungan nantinya.***