POJOKBOGOR.ID – Bapak/Ibu guru yang sudah bersertifikasi tentu akrab dengan istilah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun masih banyak yang bertanya-tanya, kenapa TPG tidak langsung cair setelah SKTP terbit?
Pertanyaan ini wajar, karena sering muncul anggapan bahwa Kemendikdasmen yang menerbitkan SKTP juga yang mencairkan dana TPG.
Padahal sebenarnya tidak begitu, nih.
Ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum dana tunjangan profesi benar-benar masuk ke rekening guru.
Yuk kita pahami alurnya supaya Bapak/Ibu tidak bingung saat menunggu pencairan.
SKTP Menjadi Dasar Hak Penerimaan TPG
Tahap penting dalam pencairan tunjangan profesi adalah penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Baca Juga: Catat! Ini Titik Lokasi Salat Idul Fitri 2026 di Kota Bogor yang Dibuka untuk Umum
SKTP ini dikeluarkan oleh kementerian yang mengelola pendidikan setelah data guru melalui proses verifikasi dan validasi.
Dalam SKTP tercantum bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Karena itu SKTP sering dianggap sebagai “tanda lampu hijau” bahwa guru berhak menerima TPG.
Namun perlu dipahami, SKTP bukan berarti dana langsung ditransfer ke rekening.
Masih ada proses lanjutan setelah itu.
Kemendikdasmen Mengeluarkan Rekomendasi Pencairan
Setelah SKTP terbit, kementerian pendidikan akan mengirimkan rekomendasi pencairan kepada instansi yang mengelola anggaran negara.
Langkah ini penting karena dana TPG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi proses keuangannya harus mengikuti sistem administrasi keuangan pemerintah.
Baca Juga: 5 Tempat Salat Idul Fitri Paling Ikonik di Kota Bogor, Ada yang Dekat Istana Presiden
Rekomendasi ini menjadi dasar bagi kementerian keuangan untuk memproses pembayaran tunjangan profesi guru.
Kementerian Keuangan Memproses Transfer Dana
Nah, setelah rekomendasi diterima, barulah Kementerian Keuangan memproses pencairan dana TPG.
Proses ini melibatkan sistem pengelolaan anggaran negara yang cukup ketat, mulai dari verifikasi dokumen hingga penerbitan perintah pembayaran.
Setelah semua tahapan selesai, dana akan ditransfer ke rekening penerima sesuai data yang tercatat.
Baca Juga: Salat Id di Bogor Dimana? Ini Rekomendasi Lapangan dan Masjid Besar yang Bisa Dipilih
Inilah alasan mengapa biasanya ada selang waktu antara terbitnya SKTP dan masuknya dana TPG ke rekening guru.
Proses Administrasi Memang Membutuhkan Waktu
Bapak/Ibu mungkin pernah merasa bahwa pencairan TPG terlihat cukup lama.
Namun sebenarnya hal ini terjadi karena prosesnya melibatkan dua kementerian berbeda.
Baca Juga: Setiap Tahun Dipadati Ribuan Jamaah, Ini Lokasi Favorit Salat Idul Fitri di Kota Bogor
Kemendikdasmen bertugas memastikan data guru dan kelayakan penerima tunjangan, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggung jawab pada pencairan dana dari APBN.
Dengan sistem ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa dana tunjangan profesi benar-benar disalurkan sesuai aturan.
Guru Disarankan Tetap Memantau Info GTK
Supaya tidak ketinggalan perkembangan terbaru, Bapak/Ibu guru sebaiknya tetap rutin mengecek Info GTK.
Di sana biasanya akan terlihat status validasi data hingga penerbitan SKTP.
Kalau SKTP sudah muncul, berarti proses administrasi sudah berjalan dan tinggal menunggu tahapan pencairan dana.
Jadi sambil menunggu kabar baik, yuk tetap cek data dan pastikan semuanya sudah valid.
Siapa tahu dalam waktu dekat TPG sudah masuk ke rekening Bapak/Ibu guru.***




