POJOKBOGOR.ID - Isu mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebanyak 9.000 PPPK dikabarkan terancam dirumahkan akibat penerapan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Gaji ASN Terancam Telat? DPRD Kota Jambi Soroti Gangguan Sistem Bank Jambi, Ini Penjelasannya

Jumlah tersebut bukan angka kecil. Saat ini, total PPPK di lingkungan Pemprov NTT yang digaji melalui APBD mencapai sekitar 12.000 orang.

Jika aturan tersebut diterapkan secara penuh, sekitar 9.000 orang berpotensi terdampak.


Batas Belanja 30 Persen Jadi Sorotan

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD akan berlaku penuh mulai tahun anggaran 2027.

Baca Juga: APBD Tertekan, 9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Resmi Gubernur

Ia menegaskan bahwa jika aturan tersebut tidak mengalami perubahan, maka seluruh kepala daerah di Indonesia harus mencari solusi.

Dikutip dari Sewaktu.id, 26 Februari 2026, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan:

“Tahun depan ini akan berlaku UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, belanja PNS harus 30 persen, harus itu."

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit Tanggal 17–20, Guru Berpotensi Terima Rapel TPG Dua Bulan Sekaligus, Ini Penjelasan Lengkap Jadwal dan Prosesnya

"Dan kalau aturan itu tidak berubah, ini satu republik mesti cari cara semua kepala daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa persoalan ini bukan hanya dialami NTT, tetapi juga berpotensi menjadi isu nasional.

APBD Tertekan, Potensi Hemat Rp540 Miliar

Tekanan fiskal yang dialami Pemprov NTT menjadi alasan utama munculnya wacana rasionalisasi PPPK.

Disebutkan bahwa jika 9.000 PPPK dirumahkan, pemerintah daerah bisa menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.

Tekanan APBD ini dipicu oleh penurunan transfer dana dari pemerintah pusat serta kebutuhan menjaga keseimbangan struktur belanja daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Samosir Kecewa, SK Tak Sesuai Penempatan Tugas! Kabid PDKK dan BKD Buka Suara

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian agar belanja pegawai tidak melampaui batas 30 persen sebagaimana mandat UU HKPD.


Belum Keputusan Final

Meski wacana ini menimbulkan kegelisahan di kalangan PPPK, Gubernur Melki menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final.

Ia menyebut langkah tersebut masih dalam tahap simulasi dan penghitungan fiskal.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 321 PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR 1 Bulan Gaji, Tinggal Tunggu SK Bupati

Pemerintah provinsi, menurutnya, masih menghitung dampak riil terhadap APBD dan mempertimbangkan berbagai opsi sebelum mengambil keputusan resmi.

Hal ini menjadi sedikit angin segar bagi ribuan PPPK yang kini diliputi ketidakpastian.


Dampak ke Layanan Publik

Jika benar dilakukan, pengurangan besar-besaran PPPK dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026? MenPAN-RB Akhirnya Buka Suara, Jawabannya Bikin Lega!

Sebagian besar PPPK di NTT diketahui bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan.

Pengurangan drastis bisa memengaruhi stabilitas layanan dasar masyarakat.

Isu ini pun memicu polemik publik, termasuk sorotan terhadap komposisi belanja lain di APBD yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Tantangan Fiskal Daerah

UU HKPD memang dirancang untuk menyehatkan struktur keuangan daerah dan mencegah belanja pegawai membengkak.

Namun, implementasinya di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT menjadi tantangan tersendiri.

Jika belanja pegawai dipaksa turun ke angka 30 persen tanpa skema transisi yang memadai, maka risiko sosial dan administratif bisa muncul.

Baca Juga: 2.938 PPPK Paruh Waktu Siap Ditarik! Pemkab Sumbawa Akan Tugaskan ke Koperasi Merah Putih

Kini, nasib ribuan PPPK NTT berada dalam fase penantian.

Apakah pemerintah pusat akan memberikan relaksasi?

Ataukah Pemprov NTT akan menemukan solusi alternatif tanpa harus merumahkan pegawai secara massal?

Yang jelas, isu 9.000 PPPK dirumahkan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah di era UU HKPD.***