POJOKBOGOR.ID – Menjelang jadwal pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2026, DPRD Kota Jambi dibuat khawatir.
Pasalnya, Bank Jambi yang menjadi bank penyalur gaji ASN sedang mengalami gangguan sistem akibat dugaan insiden keamanan siber.
Situasi ini membuat DPRD bergerak cepat.
Baca Juga: Usai Raih Penghargaan Nasional, Bupati Bone Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair
Mereka tidak ingin persoalan teknis perbankan berdampak pada hak ribuan ASN di Kota Jambi.
DPRD Panggil Bank Jambi dan OJK
Pada 26 Februari 2026, DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Bank Jambi dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa dewan ingin memastikan sistem layanan perbankan benar-benar aman.
Baca Juga: THR ASN 2026 di Kota Malang Capai Rp42,6 Miliar, Penerima PPPK Lebih Banyak dari PNS
Terlebih setelah muncul laporan dugaan hilangnya dana sejumlah nasabah melalui transaksi elektronik.
DPRD tidak ingin gangguan tersebut berimbas pada kelancaran pembayaran gaji ASN yang dijadwalkan cair awal Maret.
“Jangan sampai ASN yang mau menerima gaji justru kesulitan bertransaksi. Sistem harus benar-benar siap,” katanya dikutip pojokbogor.id dari jambi ekspres pada 27/02/2026
Layanan M-Banking Dinonaktifkan
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa manajemen Bank Jambi telah menonaktifkan sementara layanan M-Banking.
Langkah ini diambil sambil menunggu hasil audit forensik yang sedang berjalan.
Namun hingga kini, belum ada angka pasti berapa jumlah nasabah yang terdampak.
Pihak bank masih melakukan proses verifikasi.
Baca Juga: Ramai Isu PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Ini Klarifikasi Resmi MenPAN-RB
DPRD meminta agar audit dilakukan secara transparan dan hasilnya segera diumumkan ke publik.
Desakan Kembalikan Dana Nasabah
Tak hanya soal sistem, DPRD juga mendesak komitmen Bank Jambi untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang.
Mereka bahkan meminta ada jadwal pemanggilan lanjutan pada pekan berikutnya untuk memastikan progres penyelesaian.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Aturan Pencantuman Gelar ASN Sesuai SE BKN Nomor 3 Tahun 2025
Dewan menekankan bahwa sebelum 1 Maret 2026, sistem Bank Jambi harus sudah kembali normal.
Jangan sampai ASN kesulitan saat mencairkan dan menarik gaji mereka.
OJK Kawal Penuh Kasus Ini
Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menyatakan pihaknya akan mengawal penuh penyelesaian kasus ini.
OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan memastikan perlindungan terhadap nasabah.
Sementara itu, Direktur Treasury Bank Jambi, Achmad Nunung, menyampaikan permohonan maaf resmi kepada publik atas insiden yang terjadi.
DPRD Kota Jambi jelas tidak ingin persoalan gangguan sistem di Bank Jambi berdampak pada pembayaran gaji ASN.
Dengan jadwal gajian yang sudah dekat, dewan mendesak sistem segera dipulihkan dan dana nasabah yang terdampak dikembalikan.
Audit forensik masih berlangsung, dan OJK bersama manajemen Bank Jambi diminta bertanggung jawab penuh agar kepercayaan publik tetap terjaga.***




