POJOKBOGOR.ID - Isu kenaikan gaji PPPK 2026 tengah ramai dibicarakan, terutama di kalangan PPPK paruh waktu yang berharap ada peningkatan pendapatan tahun depan.

Namun, berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian PANRB, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kenaikan gaji PPPK secara otomatis pada 2026.

Artinya, gaji PPPK tidak serta-merta naik seperti yang diharapkan banyak pihak.

Baca Juga: Cara Download dan Cetak Sertifikat CAT BKN untuk CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan, Mudah dan Resmi

Skema penggajian PPPK ternyata berbeda dengan ASN penuh waktu atau PNS.

 

Tidak Ada Kenaikan Otomatis

Dalam kebijakan terbaru, tidak disebutkan adanya skema kenaikan gaji nasional untuk PPPK di tahun 2026.

Berbeda dengan PNS yang biasanya mengikuti kebijakan nasional jika ada penyesuaian gaji, PPPK justru bergantung pada kondisi keuangan instansi masing-masing.

Baca Juga: Aturan Terbaru SEB 3 Menteri 2026! Jadwal Libur Awal Puasa dan Cuti Lebaran Siswa Sekolah Resmi Ditetapkan

Jadi, kalau ada kenaikan, itu sangat tergantung pada kemampuan anggaran lembaga atau pemerintah daerah tempat PPPK bekerja.

 

Skema Gaji PPPK Beda dari ASN Biasa

PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diangkat melalui kontrak kerja resmi.

Namun, sistem penggajiannya tidak sama dengan ASN penuh waktu.

Beberapa poin penting skema gaji PPPK 2026 antara lain:

1. Tidak ada tabel gaji nasional seragam untuk PPPK paruh waktu.

2. Besaran gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja.

3. Disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

4. Tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: UPDATE! Daftar Gaji PPPK 2026 per Golongan! Ini Perbandingan Detailnya dengan PNS

5. Bisa mengacu pada UMP atau UMK daerah setempat.

Karena itu, nominal gaji PPPK bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Bahkan dalam satu provinsi, perbedaan antar instansi juga sangat mungkin terjadi.

 

Kontrak dan Jam Kerja Lebih Fleksibel

PPPK paruh waktu memiliki kontrak minimal satu tahun dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibanding ASN penuh waktu.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Dikabarkan Cair 10 Maret, Ini Penjelasannya

Jam kerja, hak, dan kewajiban diatur dalam perjanjian kerja masing-masing.

Skema ini memang memberi fleksibilitas, tetapi juga membuat sistem penggajian tidak seragam secara nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2026 tidak berlaku otomatis secara nasional.

Skema penggajian PPPK, khususnya paruh waktu, bergantung pada kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Meski tetap berstatus ASN, sistem gajinya berbeda dari PNS atau ASN penuh waktu, sehingga besarannya bisa berbeda antar daerah dan lembaga.***