POJOKBOGOR.ID - Informasi soal gaji PPPK 2026 kembali jadi sorotan, terutama setelah banyak calon pelamar membandingkannya dengan gaji PNS.

Lalu, sebenarnya berapa besaran gaji PPPK tahun depan dan apakah benar setara dengan PNS?

Secara aturan, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Yang kemudian mengalami penyesuaian mengikuti kebijakan kenaikan gaji ASN terakhir.

Baca Juga: Dana Pesangon Mulai Masuk Rekening! Pensiunan Lama Wajib Cek Syarat dan Cara Verifikasinya

Berbeda dengan PNS yang menggunakan golongan I sampai IV dengan subgolongan (a, b, c, d), struktur PPPK terdiri dari Golongan I sampai XVII.

 

Daftar Gaji PPPK 2026 per Golongan

Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2026 (belum termasuk tunjangan):

Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

Golongan II: Rp2 juta – Rp3,1 juta

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ditiadakan, Revisi UU ASN Peluang Baru atau Justru Ancaman? Ini Penjelasannya

Golongan III: Rp2 juta – Rp3,2 juta

Golongan IV: Rp2,1 juta – Rp3,3 juta

Golongan V: Rp2,3 juta – Rp3,8 juta

Golongan VI: Rp2,5 juta – Rp4 juta

Golongan VII: Rp2,6 juta – Rp4,2 juta

Golongan VIII: Rp2,7 juta – Rp4,4 juta

Golongan IX: Rp2,9 juta – Rp4,8 juta

Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Konversi ke Penuh Waktu Mulai 2026

Golongan X: Rp3 juta – Rp5 juta

Golongan XI: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

Golongan XII: Rp3,3 juta – Rp5,4 juta

Golongan XIII: Rp3,5 juta – Rp5,6 juta

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN dan TNI atau Polri Tahun 2026, Target Cair Awal Ramadhan

Golongan XIV: Rp3,7 juta – Rp5,8 juta

Golongan XV: Rp3,8 juta – Rp6 juta

Golongan XVI: Rp4 juta – Rp6,2 juta

Golongan XVII: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta

Besaran tersebut tergantung masa kerja dan kebijakan penyesuaian gaji terbaru.

Apakah Setara dengan Gaji PNS?

Kalau dilihat dari gaji pokok, untuk jenjang pendidikan S1 ke atas (umumnya Golongan IX ke atas), nominal PPPK relatif setara dengan PNS pada jenjang awal.

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima beberapa tunjangan seperti:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Baca Juga: Kabar Baik! THR 2026 untuk ASN SPPG Dipastikan Aman, Ini Daftar Komponen Pembayarannya

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja (tergantung instansi)

Namun, ada perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.

 

Perbedaan PPPK dan PNS

Status: PPPK berstatus kontrak, sedangkan PNS pegawai tetap.

Baca Juga: AKHIRNYA CAIR! Rapelan dan THR Pensiunan 2026 Resmi Disahkan, Prabowo Teken PP 2026 Terbaru

Masa kerja: PPPK sesuai perjanjian kerja, PNS hingga pensiun.

Hak pensiun: PPPK tidak otomatis mendapat pensiun seperti PNS.

Kenaikan pangkat: PPPK tidak memiliki sistem kenaikan berkala seperti PNS.

Jadi meski secara nominal bisa setara, hak jangka panjangnya berbeda.

Penentuan Golongan PPPK

Golongan PPPK ditentukan berdasarkan:

1. Tingkat pendidikan

2. Jabatan yang dilamar

Baca Juga: Benarkan Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Ini Penjelasan Lengkap MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

3. Kualifikasi formasi

4. Masa kerja relevan

Umumnya, lulusan S1 ditempatkan di Golongan IX. S2 bisa di Golongan X–XI, sedangkan S3 bisa di Golongan XI–XIII tergantung jabatan.

Baca Juga: Pemerintah Tata Ulang Karier Guru, Honorer Wajib PPG sebelum Masuk Jalur PPPK, Ini Penjelasannya

Gaji PPPK 2026 secara nominal cukup kompetitif dan pada beberapa level setara dengan PNS.

Namun perbedaan utama tetap ada pada status kepegawaian dan hak pensiun.

Jadi sebelum memilih jalur PPPK atau PNS, penting memahami hak dan kewajiban masing-masing.***