POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pegawai SPPG yang sudah resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Yang menegaskan bahwa hak THR melekat pada setiap ASN sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa Itu ASN SPPG?
SPPG merupakan unit layanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Pegawai di dalamnya ada yang sudah berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Benarkan Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Ini Penjelasan Lengkap MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025
Bagi mereka yang sudah sah dan terdata sebagai ASN dalam sistem kepegawaian BGN, hak THR dipastikan tetap diberikan seperti ASN lainnya.
Namun perlu dicatat, pegawai SPPG yang belum berstatus ASN resmi atau belum terdata dalam sistem kepegawaian tidak otomatis menerima THR.
Syarat Utama Terima THR
Syaratnya sebenarnya sederhana tapi penting, yaitu:
- Sudah resmi berstatus ASN (PNS atau PPPK).
- Data kepegawaian sudah masuk dan terverifikasi dalam sistem BGN.
Jika salah satu belum terpenuhi, maka pencairan THR tidak bisa diproses.
Kapan THR 2026 Cair?
Untuk tahun 2026, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal resmi pencairan.
Namun jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar H-10 hingga H-15 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Pemerintah Tata Ulang Karier Guru, Honorer Wajib PPG sebelum Masuk Jalur PPPK, Ini Penjelasannya
Pemberian THR sendiri setiap tahun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Untuk kebijakan terbaru, pemerintah mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 beserta regulasi turunannya.
Komponen THR yang Diterima ASN
Walau belum dirinci khusus untuk SPPG, komponen THR ASN pada umumnya meliputi:
- Gaji pokok
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Maret 2026, Nilainya Hingga Rp4,9 Juta, Ini Lengkapnya
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi ASN pusat) atau TPP (bagi ASN daerah)
Besaran final tetap mengikuti aturan resmi yang diterbitkan pemerintah menjelang pencairan.
THR Adalah Hak, Bukan Bonus
Perlu dipahami, THR bukanlah hadiah tambahan, melainkan hak keuangan ASN yang sudah diatur dalam regulasi.
Karena itu, pegawai SPPG yang telah sah menjadi ASN tidak perlu khawatir kehilangan hak tersebut.
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Maret 2026, Nilainya Hingga Rp4,9 Juta, Ini Lengkapnya
Kebijakan ini juga menjadi bentuk kepastian dan keadilan bagi seluruh aparatur negara.
Nah termasuk yang bertugas di sektor pelayanan gizi masyarakat.
Pegawai SPPG yang sudah resmi berstatus ASN dipastikan masuk daftar penerima THR 2026.
Syaratnya jelas, status ASN sah dan terdata dalam sistem kepegawaian.
Baca Juga: Kabar Baik Guru Madrasah! Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Jalur Afirmasi
Komponen THR mengikuti aturan pemerintah dan kemungkinan besar cair sekitar dua minggu sebelum Lebaran.
Pastikan data kepegawaian sudah valid agar tidak ada kendala saat pencairan.**




