POJOKBOGOR.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Kabar ini menjadi perhatian banyak tenaga PPPK karena nilai THR yang diterima berpotensi setara satu kali penghasilan penuh per bulan.

Kebijakan ini mengikuti pola pemberian THR ASN pada tahun-tahun sebelumnya, di mana komponen yang dibayarkan tidak hanya gaji pokok.

Tetapi juga berbagai tunjangan, termasuk 100 persen tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Solusi Kurangi Beban APBN atau Risiko Baru bagi PNS? Skema Pensiun Fully Funded ASN

Lantas, berapa estimasi gaji PPPK 2026 setelah ditambah THR dan kapan jadwal pencairannya?

 

PPPK Dipastikan Dapat THR 2026

PPPK termasuk dalam kategori ASN sehingga memiliki hak yang sama dalam kebijakan pemberian THR.

Pemerintah menegaskan bahwa komponen THR PPPK 2026 mencakup gaji pokok sesuai golongan serta 100 persen tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan instansi masing-masing.

Dalam praktik beberapa tahun terakhir, kebijakan THR ASN selalu mencakup pembayaran penuh komponen penghasilan tertentu sehingga jumlah yang diterima cukup signifikan.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu! THR PNS, PPPK, TNI atau Polri Dibayar di Awal Puasa, Bukan Setelah Lebaran, Ini Penjelasannya

Dengan skema tersebut, THR PPPK 2026 berpotensi setara satu kali total penghasilan bulanan.

 

Komponen THR PPPK 2026

Berdasarkan pola kebijakan THR ASN dan aturan penggajian PPPK yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, komponen THR PPPK meliputi:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja menjadi dasar utama perhitungan THR.

2. Tunjangan Keluarga

Diberikan bagi PPPK yang telah berkeluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI TELAT! Batas Aktivasi Rekening Insentif dan BSU Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

3. Tunjangan Pangan/Beras

Komponen tetap yang selama ini masuk dalam struktur penghasilan ASN.

4. Tunjangan Jabatan

Baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu! THR PNS, PPPK, TNI atau Polri Dibayar di Awal Puasa, Bukan Setelah Lebaran, Ini Penjelasannya

5. 100 Persen Tunjangan Kinerja (Tukin)

Inilah komponen terbesar yang membuat nilai THR bisa setara satu kali penghasilan penuh per bulan.

Dengan seluruh komponen tersebut, total THR PPPK tidak hanya berdasarkan gaji pokok, melainkan akumulasi seluruh hak penghasilan yang diterima setiap bulan.

 

Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026

Gaji pokok PPPK 2026 masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini. Berikut kisaran gaji pokok awal berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Golongan II: Rp2.116.900

Golongan III: Rp2.206.500 - Golongan IV: Rp2.299.800

Golongan V: Rp2.511.500 - Golongan VI: Rp2.742.800

Golongan VII: Rp2.858.800 - Golongan VIII: Rp2.979.700

Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Benarkah Pensiunan ASN Bisa Terima Hingga Rp1 Miliar? Ini Penjelasannya

Golongan IX: Rp3.203.600 - Golongan X: Rp3.339.100

Golongan XI: Rp3.480.300 - Golongan XII: Rp3.627.500

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Golongan XIV: Rp3.940.900

Golongan XV: Rp4.107.600 - Golongan XVI: Rp4.281.400 

Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa 2026, Rapel Pensiunan Dibayar Bertahap

Golongan XVII: Rp4.462.500

Perlu dicatat, angka di atas adalah gaji pokok dasar. Total penghasilan bulanan bisa jauh lebih tinggi setelah ditambah tunjangan. Nilai inilah yang menjadi acuan utama perhitungan THR.

 

Kapan THR PPPK 2026 Cair?

Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, THR ASN dan PPPK umumnya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran.

Jika mengacu pada perkiraan kalender 2026, pencairan diprediksi berlangsung sekitar pertengahan Maret 2026.

Namun, jadwal resmi tetap menunggu peraturan pemerintah atau keputusan menteri yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan.

 

Anggaran dan Skema Pencairan

Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR ASN, termasuk PPPK, TNI, dan Polri.

Dengan perencanaan fiskal yang matang, pencairan diharapkan berjalan lancar tanpa kendala seperti tahun-tahun sebelumnya.

Skema pencairan dilakukan melalui mekanisme pembayaran gaji masing-masing instansi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Formasi Guru PPPK Bakal Diganti PNS? Ini Penjelasan Terbaru dari BKN

PPPK dipastikan menerima THR 2026 dengan komponen lengkap, termasuk gaji pokok dan 100 persen tunjangan kinerja.

Nilai yang diterima berpotensi setara satu kali penghasilan bulanan penuh, tergantung golongan dan tunjangan masing-masing.

Gaji pokok PPPK tetap mengacu pada ketentuan Perpres yang berlaku.

Sementara jadwal pencairan direncanakan menjelang Lebaran 2026.

Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa 2026, Rapel Pensiunan Dibayar Bertahap

Dengan kepastian ini, PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya dengan lebih tenang.

Sembari menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah.