POJOKBOGOR.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Kabar ini menjadi perhatian banyak tenaga PPPK karena nilai THR yang diterima berpotensi setara satu kali penghasilan penuh per bulan.
Kebijakan ini mengikuti pola pemberian THR ASN pada tahun-tahun sebelumnya, di mana komponen yang dibayarkan tidak hanya gaji pokok.
Tetapi juga berbagai tunjangan, termasuk 100 persen tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Solusi Kurangi Beban APBN atau Risiko Baru bagi PNS? Skema Pensiun Fully Funded ASN
Lantas, berapa estimasi gaji PPPK 2026 setelah ditambah THR dan kapan jadwal pencairannya?
PPPK Dipastikan Dapat THR 2026
PPPK termasuk dalam kategori ASN sehingga memiliki hak yang sama dalam kebijakan pemberian THR.
Pemerintah menegaskan bahwa komponen THR PPPK 2026 mencakup gaji pokok sesuai golongan serta 100 persen tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan instansi masing-masing.
Dalam praktik beberapa tahun terakhir, kebijakan THR ASN selalu mencakup pembayaran penuh komponen penghasilan tertentu sehingga jumlah yang diterima cukup signifikan.
Dengan skema tersebut, THR PPPK 2026 berpotensi setara satu kali total penghasilan bulanan.
Komponen THR PPPK 2026
Berdasarkan pola kebijakan THR ASN dan aturan penggajian PPPK yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, komponen THR PPPK meliputi:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja menjadi dasar utama perhitungan THR.
2. Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi PPPK yang telah berkeluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: JANGAN SAMPAI TELAT! Batas Aktivasi Rekening Insentif dan BSU Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026
3. Tunjangan Pangan/Beras
Komponen tetap yang selama ini masuk dalam struktur penghasilan ASN.
4. Tunjangan Jabatan
Baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
5. 100 Persen Tunjangan Kinerja (Tukin)
Inilah komponen terbesar yang membuat nilai THR bisa setara satu kali penghasilan penuh per bulan.
Dengan seluruh komponen tersebut, total THR PPPK tidak hanya berdasarkan gaji pokok, melainkan akumulasi seluruh hak penghasilan yang diterima setiap bulan.
Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026
Gaji pokok PPPK 2026 masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini. Berikut kisaran gaji pokok awal berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Golongan II: Rp2.116.900
Golongan III: Rp2.206.500 - Golongan IV: Rp2.299.800
Golongan V: Rp2.511.500 - Golongan VI: Rp2.742.800
Golongan VII: Rp2.858.800 - Golongan VIII: Rp2.979.700
Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Benarkah Pensiunan ASN Bisa Terima Hingga Rp1 Miliar? Ini Penjelasannya
Golongan IX: Rp3.203.600 - Golongan X: Rp3.339.100
Golongan XI: Rp3.480.300 - Golongan XII: Rp3.627.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Golongan XIV: Rp3.940.900
Golongan XV: Rp4.107.600 - Golongan XVI: Rp4.281.400
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa 2026, Rapel Pensiunan Dibayar Bertahap
Golongan XVII: Rp4.462.500
Perlu dicatat, angka di atas adalah gaji pokok dasar. Total penghasilan bulanan bisa jauh lebih tinggi setelah ditambah tunjangan. Nilai inilah yang menjadi acuan utama perhitungan THR.
Kapan THR PPPK 2026 Cair?
Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, THR ASN dan PPPK umumnya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran.
Jika mengacu pada perkiraan kalender 2026, pencairan diprediksi berlangsung sekitar pertengahan Maret 2026.
Namun, jadwal resmi tetap menunggu peraturan pemerintah atau keputusan menteri yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan.
Anggaran dan Skema Pencairan
Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR ASN, termasuk PPPK, TNI, dan Polri.
Dengan perencanaan fiskal yang matang, pencairan diharapkan berjalan lancar tanpa kendala seperti tahun-tahun sebelumnya.
Skema pencairan dilakukan melalui mekanisme pembayaran gaji masing-masing instansi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Formasi Guru PPPK Bakal Diganti PNS? Ini Penjelasan Terbaru dari BKN
PPPK dipastikan menerima THR 2026 dengan komponen lengkap, termasuk gaji pokok dan 100 persen tunjangan kinerja.
Nilai yang diterima berpotensi setara satu kali penghasilan bulanan penuh, tergantung golongan dan tunjangan masing-masing.
Gaji pokok PPPK tetap mengacu pada ketentuan Perpres yang berlaku.
Sementara jadwal pencairan direncanakan menjelang Lebaran 2026.
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa 2026, Rapel Pensiunan Dibayar Bertahap
Dengan kepastian ini, PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya dengan lebih tenang.
Sembari menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah.




