POJOKBOGOR.ID - Pernyataan terbaru Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Nunuk Suryani, menjadi sorotan publik.

Di tengah berbagai aspirasi guru honorer dan PPPK, pemerintah secara terbuka mengakui masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara guru PNS dan guru berstatus PPPK.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai tuntutan yang mengemuka di ruang publik.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK 2026 Tembus Rp7 Juta? Ini Daftar 7 Tunjangan dan Simulasinya

Nah terkait nasib guru honorer dan PPPK yang dinilai belum memperoleh kesejahteraan setara dengan PNS.

 

Pemerintah Akui Ketimpangan Kesejahteraan

Dalam keterangannya, Prof. Nunuk Suryani menyatakan bahwa pemerintah menyadari guru PNS secara umum memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan guru PPPK.

Status PNS dinilai memberikan jaminan karier yang lebih terstruktur, termasuk kepastian kenaikan pangkat, masa kerja, serta berbagai fasilitas kesejahteraan yang lebih mapan.

Baca Juga: Peluang Besar CASN 2026! Bolehkah Daftar CPNS dan PPPK Sekaligus? Ini Aturannya

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan arah kebijakan ke depan.

Pengakuan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang selama ini menjadi perhatian para guru honorer dan PPPK.

 

Rekrutmen CPNS Jadi Prioritas

Salah satu poin penting dalam pernyataan Dirjen GTKPG adalah rencana memprioritaskan rekrutmen guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan PPPK.

Menurut Prof. Nunuk, jika tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan guru secara sistematis dan berkelanjutan, maka formasi yang dibuka seharusnya melalui jalur CPNS.

Dengan begitu, guru yang diangkat menjadi ASN memiliki jaminan karier dan kesejahteraan yang lebih terstruktur.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan kebutuhan pengisian formasi ASN guru yang kosong setiap tahun akibat pensiun.

Pemerintah menilai jalur CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan regenerasi guru berjalan sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian.

 

Respons terhadap Aspirasi Guru Honorer dan PPPK

Pernyataan ini muncul di tengah berbagai aksi dan aspirasi dari forum guru honorer maupun PPPK di sejumlah daerah.

Baca Juga: CPNS 2026 Buka Kesempatan SMA atau SMK, Simak Info Gaji dan Jadwal Resminya

Mereka menyoroti gaji yang dinilai masih minim serta ketidakpastian status kerja.

Forum-forum guru tersebut secara aktif menyuarakan perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap masalah kesejahteraan dan kepastian karier.

Karena itu, pernyataan Dirjen GTKPG dinilai sebagai langkah awal yang penting.

Sebagian kalangan guru menyebut pernyataan tersebut sebagai “angin segar”, karena ada pengakuan resmi terkait ketimpangan kesejahteraan yang selama ini dirasakan.

 

Mengapa Dinilai Sebagai Angin Segar?

Ada beberapa alasan mengapa pernyataan ini dianggap positif oleh sebagian guru:

Baca Juga: Kabar Gembira! 14 Posisi Strategis CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA atau SMK, Ini Daftarnya

Pertama, pemerintah secara terbuka mengakui adanya perbedaan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

Pengakuan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mengevaluasi kebijakan.

Kedua, adanya sinyal perubahan arah kebijakan rekrutmen ASN guru melalui jalur CPNS dinilai lebih menjanjikan dari sisi stabilitas dan jaminan karier jangka panjang.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut tetap akan sangat bergantung pada regulasi lanjutan serta keputusan pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kebutuhan formasi.

 

Tantangan ke Depan

Meski jalur CPNS diprioritaskan, tantangan tetap ada. Pemerintah perlu memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, perhatian terhadap guru honorer yang belum terakomodasi juga menjadi isu penting.

Baca Juga: Peluang Besar! CPNS 2026 untuk SMA atau SMK Tanpa Tinggi Badan dan Tes Fisik, Ini Daftar Lengkapnya

Solusi kebijakan harus tetap memperhatikan keberlanjutan sistem pendidikan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.

Ke depan, sinkronisasi antara kebutuhan sekolah, kemampuan anggaran, serta kebijakan nasional akan menjadi kunci keberhasilan.

Pernyataan Dirjen GTKPG Prof. Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah menyadari adanya ketimpangan kesejahteraan antara guru PNS dan PPPK.

Sebagai solusi jangka panjang, rekrutmen ASN guru akan lebih diprioritaskan melalui jalur CPNS.

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK Paruh Waktu di Bandung Digaji Mulai Rp500 Ribu-Rp1 Juta, Ini Rinciannya

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan jaminan karier dan kesejahteraan yang lebih terstruktur bagi guru di masa depan.

Meski demikian, implementasi konkret dan konsistensi kebijakan akan menjadi faktor penentu apakah harapan tersebut benar-benar terwujud.***