POJOKBOGOR.ID - Nasib bidan desa di Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah sebagian dari mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, penghasilan mereka justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.

Sebelumnya para bidan desa berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah menerima gaji sekitar Rp3,4 juta per bulan.

Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil! Perusahaan yang Menunda Pembayaran Terancam Denda 5 Persen

Namun kini penghasilan yang mereka terima setelah menjadi PPPK paruh waktu Karawang hanya sekitar Rp1 juta.

Perubahan tersebut memicu kekecewaan di kalangan bidan desa karena selisih penghasilan yang cukup besar dibandingkan saat mereka masih berstatus tenaga kontrak daerah.


Gaji Bidan Desa Turun Drastis

Informasi mengenai turunnya gaji bidan desa ini mencuat dalam rapat bersama pemerintah daerah yang digelar di Gedung Asda I Karawang.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Pemkot Bekasi Pastikan PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR 2026, Ini Penjelasan Sekda

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya:

- Asisten Daerah (Asda) I

- Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Baca Juga: Tak Seperti Daerah Lain! PPPK Paruh Waktu di SBT Justru Bebas Pilih Tempat Tugas Sendiri

Dalam forum tersebut terungkap bahwa perubahan status kepegawaian menjadi PPPK paruh waktu ternyata berdampak pada skema penggajian para bidan desa.

Perubahan Sistem Penggajian

Saat masih berstatus PTT daerah, para bidan desa menerima gaji yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

Besaran gaji yang mereka terima saat itu sekitar Rp3,4 juta per bulan.

Namun setelah status mereka berubah menjadi PPPK paruh waktu, sistem penggajian juga ikut berubah.

Baca Juga: Tak Kebagian THR 2026, PPPK Paruh Waktu di Serang Tetap Dapat Insentif, Pemkab Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

Gaji para bidan desa kini dibayarkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola oleh masing-masing puskesmas.

Akibatnya, besaran gaji yang diterima menjadi menyesuaikan kemampuan keuangan puskesmas tempat mereka bekerja.

Perubahan sistem inilah yang menyebabkan penghasilan para bidan desa turun hingga sekitar Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata ASN, tapi Gajinya Beda dengan PNS dan PPPK, Dirjen GTK Ungkap Alasannya


Bidan Desa Mengaku Kecewa

Salah satu perwakilan bidan desa yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Menurutnya, para bidan awalnya merasa senang ketika mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan mereka.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Menu Buka Puasa Cocok Dimakan Ramean, Nomor 3 Bikin Meja Makan Langsung Ramai

Dikutip dari Radar Karawang, begini ucap salah satu bidan:

“Awalnya kami senang ketika naik menjadi PPPK paruh waktu, tetapi ketika melihat kenyataannya gaji kami justru turun."

"Dari sebelumnya Rp3,4 juta sekarang hanya sekitar Rp1 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para bidan desa sebenarnya tidak menuntut kenaikan gaji.

Tetapi berharap penghasilan yang mereka terima setidaknya sama seperti sebelum menjadi PPPK.


Mengacu Aturan Kementerian PAN-RB

Perwakilan bidan desa tersebut juga menyebutkan bahwa tentang Peraturan ASN Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Perubahan Data Rombel di Dapodik Bisa Bikin Status Info GTK Merah, Guru Sertifikasi Perlu Cek Jam Mengajar Agar Validasi TPG Aman

Peraturan tersebut berisi tentang penghasilan PPPK paruh waktu seharusnya tidak lebih kecil dibandingkan penghasilan sebelumnya.

Namun dalam praktiknya, kondisi yang terjadi di Karawang justru berbeda dengan ketentuan tersebut.

Hal ini membuat para bidan desa berharap adanya evaluasi dari pemerintah agar kesejahteraan tenaga kesehatan tetap terjamin.

Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Selama Libur Lebaran 2026


Data Bidan Desa di Karawang

Sebelumnya tercatat sekitar 125 bidan desa di Karawang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah.

Namun saat ini jumlahnya tinggal 23 orang yang belum mendapatkan formasi tetap di puskesmas dan kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Perubahan status tersebut sebenarnya diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi para tenaga kesehatan yang selama ini bertugas di wilayah desa.

Baca Juga: Resmi! Jadwal WFA ASN Jelang dan Setelah Lebaran 2026 Diumumkan, Catat Tanggal Lengkapnya


Penjelasan BKPSDM Karawang

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu.

Ia menjelaskan bahwa besaran penghasilan nantinya akan ditentukan oleh masing-masing puskesmas melalui skema BLUD.

“Untuk gaji atau honornya nanti oleh BLUD atau puskesmasnya masing-masing. Jadi memang saat ini belum ada angka pastinya,” singkat Jajang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Karawang Kurniasih belum memberikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan tersebut***