BOGOR.POJOKSATU.id – Kabar mengenai kemungkinan pencairan kembali BLT Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra sebesar Rp900.000 mulai menjadi perhatian keluarga penerima manfaat (KPM).

Terlebih pemerintah baru saja membahas sejumlah program bantuan yang akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2026.

Lantas, apakah BLT Kesra Rp900.000 seperti yang diberikan pada 2025 akan kembali cair?

Hingga Kamis, 10 September 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang memastikan BLT Kesra Rp900.000 kembali diberikan pada akhir tahun ini.

Dalam penjelasan pemerintah setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 7 September 2026, bantuan yang secara jelas disebut akan diperpanjang adalah bantuan pangan beras.

Bantuan tersebut akan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan alokasi 10 kilogram per keluarga setiap bulan.

Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati jika menemukan informasi yang menyebut BLT Kesra Rp900.000 sudah pasti cair.

Sampai ada keputusan dan pengumuman dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait, informasi pencairan BLT tersebut belum dapat dianggap sebagai kepastian.

BLT Kesra Rp900.000 sendiri menjadi perhatian karena program bantuan tambahan dengan nominal tersebut pernah diberikan pemerintah pada 2025.

Tak heran jika banyak KPM berharap program serupa kembali diberikan menjelang akhir 2026.

Namun, bantuan yang pernah cair pada tahun sebelumnya tidak otomatis kembali disalurkan dengan skema dan penerima yang sama.

Pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap jenis bantuan, jumlah penerima, anggaran hingga kondisi ekonomi sebelum menetapkan program baru.

Karena itu, KPM disarankan tidak mudah percaya terhadap unggahan media sosial atau pesan berantai yang menjanjikan pencairan BLT Rp900.000.

Pantau informasi melalui laman resmi pemerintah dan layanan Cek Bansos.

Untuk sementara, bantuan yang sudah mendapat kepastian untuk tiga bulan terakhir 2026 adalah program bantuan pangan beras.

Sedangkan terkait BLT Kesra Rp900.000, masyarakat masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah. ***