POJOKBOGOR.ID - Nasib guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, para tenaga pendidik ini mengaku terkejut setelah mengetahui besaran gaji yang mereka terima hanya Rp250 ribu per bulan.

Informasi tersebut diketahui setelah para guru menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Maaf, PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Dipastikan Tidak Mendapat THR 2026, Ternyata Karena Status Kepegawaian

Dalam dokumen tersebut tercantum nominal gaji yang dinilai sangat kecil, bahkan lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus tenaga honorer.

Kondisi ini pun memicu kekecewaan di kalangan guru PPPK paruh waktu karena penghasilan mereka justru berkurang setelah diangkat menjadi bagian dari aparatur negara.


Gaji PPPK Paruh Waktu Turun Drastis

Para guru mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka menerima honor sekitar Rp500 ribu per bulan saat masih menjadi tenaga honorer.

Baca Juga: Bukannya Naik, Gaji Bidan Desa di Karawang Justru Turun Setelah Jadi PPPK Paruh Waktu! Segini Nominalnya

Namun setelah mendapatkan SPK sebagai PPPK paruh waktu, nominal gaji yang tercantum hanya Rp250 ribu per bulan.

Artinya, terjadi penurunan penghasilan hingga 50 persen dibandingkan sebelumnya.

Salah satu guru PPPK paruh waktu, Umi Suryani, mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! 2.065 PPPK Paruh Waktu Abdya Resmi Terima SK, Ini Data Lengkap dan Fakta Pentingnya

Ia mengatakan nominal tersebut sangat jauh dari harapan para tenaga pendidik.

Dikutip dari suarantb.com, 11 Maret 2026, begini kata Umi Suryani:

“Menyedihkan sekali itu, kami terima gaji Rp250 ribu per bulan,” ujarnya.

Ia bahkan membandingkan penghasilan guru dengan pekerja dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Gaji guru kalah dengan pekerja MBG, hanya dicari tiga hari oleh pencuci ompreng MBG,” ungkapnya.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2026 Dibuka! Berangkat 18 Maret Pagi, Ini 12 Rute Lengkapnya

Pernyataan tersebut menggambarkan betapa rendahnya gaji yang diterima para guru PPPK paruh waktu di daerah tersebut.


Sempat Dibahas Gaji Lebih Tinggi

Sebelum SPK diterbitkan, sebenarnya sempat ada pembahasan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu dalam rapat dengan DPRD maupun OPD.

Dalam pembahasan itu muncul beberapa angka yang diusulkan, di antaranya Rp1 juta per bulan hingga Rp760 ribu per bulan.

Baca Juga: Satgas RAFI 2026, Pertamina Jaga Pasokan Energi di Wilayah Cirebon

Namun ketika dokumen SPK resmi diterbitkan, besaran gaji yang tercantum justru jauh lebih kecil, yakni Rp250 ribu per bulan.

Perubahan drastis ini membuat banyak guru mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.


Guru Mengaku Tidak Dihargai

Sejumlah guru PPPK paruh waktu mengaku sangat kecewa karena merasa profesi mereka tidak dihargai dengan layak.

Baca Juga: Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kotim Bakal Terima THR 2026, Segini Besaran Nominal yang Diterima

Seorang guru SMP di Kecamatan Narmada mengatakan bahwa dengan gaji Rp250 ribu per bulan.

Bahkan kebutuhan dasar seperti biaya bahan bakar kendaraan pun sulit terpenuhi.

Ia berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar para guru mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Para tenaga pendidik juga menilai bahwa kesejahteraan guru seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Mengingat peran mereka sangat penting dalam dunia pendidikan.


Tidak Semua Guru Mendapat Tunjangan Sertifikasi

Memang ada sebagian guru PPPK paruh waktu yang memperoleh tunjangan sertifikasi. Nilainya sekitar Rp1,9 juta setelah dipotong pajak.

Baca Juga: Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Perangkat Desa Bagi PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat, Ini Alasan Resminya

Namun tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan tersebut karena harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah jam mengajar yang memadai.

Akibatnya, banyak guru yang hanya bergantung pada gaji pokok Rp250 ribu per bulan tanpa tambahan tunjangan lainnya.


DPRD Lombok Barat Turun Tangan

Keluhan para guru PPPK paruh waktu ini akhirnya sampai ke DPRD Lombok Barat.

Baca Juga: Miris! PPPK Paruh Waktu Digaji Rp300 Ribu, Janji THR Justru Bikin Banyak Non-ASN Was-was

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengaku telah menerima banyak aspirasi dari para tenaga pendidik.

“Kami terima aspirasi (keluhan) dari PPPK Paruh Waktu kalangan guru,” ujarnya.

DPRD berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan penggajian tersebut.

Baca Juga: Maaf, PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Dipastikan Tidak Mendapat THR 2026, Ternyata Karena Status Kepegawaian

Menurut Hendra, minimal penghasilan guru seharusnya tidak lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya saat mereka masih berstatus honorer.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, L. Najamudin, membenarkan adanya pengurangan gaji bagi guru PPPK paruh waktu.

Namun ia belum memberikan penjelasan detail mengenai alasan kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah disebut akan menyampaikan penjelasan resmi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik.

Banyak pihak berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar para guru PPPK paruh waktu mendapatkan penghasilan yang lebih layak.***